
Proyek Jalan Mangkrak, Kades Akui Dana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Camat Minta Pemberitaan Ditunda hingga Pensiun
LAMPUNG TIMUR – Proyek pengerasan jalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Margabatin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, kembali menjadi sorotan. Di tengah kondisi proyek yang hingga kini belum rampung, muncul pengakuan dari Kepala Desa serta pernyataan Camat yang meminta agar pemberitaan ditunda hingga dirinya memasuki masa pensiun.
Sorotan terhadap proyek tersebut menguat setelah Kepala Desa Margabatin, Ngatimin, saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa sebagian anggaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 juta telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Pernyataan itu kini menjadi salah satu informasi yang tengah didalami oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melalui Tim Irban II yang sedang melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, Camat Waway Karya, H. Samsul Bahri, SH, justru meminta agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak dilanjutkan. Bahkan, menurut keterangan awak media, camat menyarankan agar publikasi dilakukan setelah dirinya pensiun atau purna bakti. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah kecamatan dalam mendorong keterbukaan informasi dan penyelesaian persoalan penggunaan Dana Desa.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada tahapan administratif semata.
«”Kami meminta Inspektorat bekerja secara sungguh-sungguh dan independen. Jika ditemukan unsur tindak pidana, kami mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.»
Kasus ini sebenarnya bukan persoalan baru. Sebelumnya, proyek pengerasan jalan tersebut juga pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Saat itu, Ngatimin yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa menyatakan siap menyelesaikan pekerjaan yang terbengkalai.
Namun, berdasarkan hasil pantauan terbaru awak media di lokasi, proyek tersebut hingga kini masih belum menunjukkan penyelesaian. Jalan yang seharusnya telah selesai dikerjakan masih menyisakan pekerjaan, sementara papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran juga tidak ditemukan di lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, mengingat pekerjaan fisik belum selesai meski telah melewati target penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat masih berlangsung. Awak media juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Timur serta aparat penegak hukum untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran negara, penanganannya diharapkan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dok.KN +/Jakfar sidik)

