“30 Tahun Menggantung, Tanah Warga Tak Kunjung Jelas!” — KSPI Lampung Desak Gubernur Turun Tangan, Ancam Bentuk Satgas Khusus.

Bandar Lampung | Kabar Negeri Plus — Persoalan pertanahan yang telah berlarut hampir tiga dekade di Desa Ruquk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali meledak ke permukaan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Lampung secara tegas mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, bahkan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus lintas instansi.

Dalam pernyataan resminya, KSPI menyoroti kebijakan lama pemerintah daerah yang dinilai menjadi akar masalah.

Kebijakan tersebut merujuk pada penetapan kawasan industri manufaktur seluas 500 hektare sejak tahun 1996, yang hingga kini menyisakan konflik berkepanjangan tanpa penyelesaian yang adil bagi masyarakat setempat.

Tak hanya itu, instruksi bupati yang membatasi hak masyarakat atas tanah—termasuk larangan menjual kepada pihak lain selain perusahaan tertentu—dinilai telah menciptakan ketimpangan, ketidakpastian hukum, bahkan membuka ruang dugaan praktik tekanan terhadap warga.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tapi sudah menyangkut hak hidup masyarakat yang selama puluhan tahun terkatung-katung tanpa kepastian,” tegas KSPI.

Dalam tuntutannya, KSPI meminta pemerintah daerah segera:

  • Melakukan evaluasi menyeluruh secara terbuka dan akuntabel;
  • Menjamin kepastian hukum atas status tanah warga;
  • Mengembalikan serta melindungi hak-hak masyarakat;
  • Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar hukum, termasuk dugaan intimidasi atau pemaksaan.

Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 disebut sebagai titik balik untuk mengakhiri pembiaran yang telah berlangsung selama ±30 tahun.

KSPI bahkan menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung—khususnya Gubernur—harus segera bertindak melalui mekanisme resmi, termasuk menerbitkan keputusan pembentukan Satgas khusus.

Satgas tersebut nantinya diharapkan memiliki mandat jelas untuk melakukan verifikasi, penertiban, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

KSPI memberi tenggat waktu tegas: pembentukan dan operasional Satgas harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak tuntutan ini disampaikan.

Jika tidak, bukan tidak mungkin gelombang aksi buruh dan masyarakat akan semakin membesar, menuntut keadilan yang selama ini tak kunjung hadir di tanah mereka sendiri.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

One thought on ““30 Tahun Menggantung, Tanah Warga Tak Kunjung Jelas!” — KSPI Lampung Desak Gubernur Turun Tangan, Ancam Bentuk Satgas Khusus.

  1. Semoga segera di tindak lanjuti agar masyarakat yg terdampak mendapat Perlindungan Hukum dan Berke adilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *