VONIS KORUPSI PI Rp271,5 MILIAR DIGEDOR! Tiga Eks Petinggi PT LEB Dihukum, Kerugian Daerah Lampung Kembali Jadi Sorotan.

KABAR NEGERI PLUS | BANDAR LAMPUNG.

Babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) akhirnya mencapai titik putusan.

Setelah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana bernilai fantastis mencapai Rp271,5 miliar, Kamis (18/6/2026) malam.

Putusan tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa salah satu kasus korupsi yang menyeret nama perusahaan daerah strategis di Lampung kini memasuki fase baru. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim justru memunculkan beragam tanggapan karena nilainya lebih rendah dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Selain pidana badan, Hermawan juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 120 hari.

Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan. Hakim menilai terdakwa turut bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan daerah tersebut sehingga dijatuhi hukuman yang sama, yakni 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,6 miliar.

Sementara itu, mantan Komisaris PT LEB yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulangbawang, Heri Wardoyo, menerima hukuman yang lebih ringan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,65 miliar.

Dana Ratusan Miliar yang Seharusnya Menjadi Harapan Daerah.

Kasus ini sejak awal menjadi perhatian luas masyarakat Lampung karena menyangkut pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dana PI sejatinya merupakan hak daerah yang diperoleh dari pengelolaan sektor migas dan diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan strategis untuk mendorong pembangunan daerah, memperkuat badan usaha milik daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun harapan besar tersebut justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah petinggi perusahaan daerah. Persidangan yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir mengungkap berbagai fakta terkait pengelolaan dana tersebut hingga akhirnya berujung pada proses hukum terhadap para terdakwa.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih rendah dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perbedaan tersebut langsung memicu perhatian publik, terutama mengingat nilai dana yang menjadi objek perkara mencapai ratusan miliar rupiah.

Sejumlah kalangan menilai putusan ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah.

Meski demikian, majelis hakim tetap menegaskan bahwa para terdakwa memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian yang telah ditetapkan melalui pembayaran uang pengganti.

Harta Bisa Disita, Hukuman Bisa Bertambah.

Dalam putusan tersebut, hakim juga memberikan konsekuensi tegas apabila para terpidana tidak melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana untuk kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara.

Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, para terpidana akan menghadapi pidana penjara tambahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Para Terdakwa Masih Pikir-Pikir.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa belum menyatakan menerima ataupun mengajukan upaya hukum banding. Melalui penasihat hukum masing-masing, mereka menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sikap serupa juga masih terbuka bagi Jaksa Penuntut Umum yang memiliki hak untuk menentukan langkah hukum lanjutan apabila menilai putusan belum memenuhi rasa keadilan atau belum sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Publik Menunggu Babak Berikutnya
Vonis terhadap tiga mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya ini mungkin telah menutup satu fase persidangan, namun belum tentu mengakhiri seluruh perhatian publik terhadap kasus PI 10 persen yang sempat mengguncang Lampung.

Masyarakat kini menunggu apakah putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau berlanjut ke tingkat banding.

Lebih dari itu, publik juga berharap pengusutan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar dana strategis yang menjadi hak rakyat tidak lagi menjadi sasaran penyalahgunaan kewenangan.

Kasus korupsi PI Rp271,5 miliar ini menjadi pengingat keras bahwa setiap rupiah uang publik harus dipertanggungjawabkan. Ketika dana pembangunan diselewengkan, yang sesungguhnya dirugikan bukan hanya negara, melainkan jutaan masyarakat yang menggantungkan harapan pada pembangunan dan kemajuan daerah.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *