Polda Lampung Resmi Selidiki Dugaan Union Busting di PT Bina Sarana Dirgantara

Bandar Lampung | Kabar Negeri Plus

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung secara resmi meningkatkan tindak lanjut atas pengaduan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilaporkan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Lampung terhadap PT Bina Sarana Dirgantara.

Perkembangan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan serta Surat Undangan Wawancara Klarifikasi kepada Ketua DPW FSPMI Provinsi Lampung, Wiwin Hefrianto, S.H., sebagai pelapor sekaligus pihak yang diminta memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.

Dalam surat yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Lampung, penyelidik menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja yang diajukan DPW FSPMI telah ditindaklanjuti oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh beserta ketentuan pidana yang menjadi dasar penanganan perkara.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti.

Berawal dari PHK terhadap Pengurus dan Anggota Serikat

Perkara ini bermula dari dugaan tindakan perusahaan terhadap sejumlah pekerja yang merupakan anggota maupun pengurus Serikat Pekerja Logam FSPMI PT Bina Sarana Dirgantara setelah mengikuti kegiatan serikat pekerja pada tahun 2020.

Menurut pengaduan yang disampaikan DPW FSPMI, para pekerja diduga mengalami serangkaian tindakan berupa pelarangan bekerja, kewajiban menandatangani pakta integritas, hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Atas PHK tersebut, para pekerja kemudian menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai dari perundingan bipartit, mediasi hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Putusan PHI dan Mahkamah Agung Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Dalam proses hukum tersebut, sejumlah pekerja memperoleh putusan yang mengabulkan sebagian tuntutan mereka. Perkara kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 644 K/Pdt.Sus-PHI/2024 dan 849 K/Pdt.Sus-PHI/2024 menolak permohonan kasasi perusahaan sehingga putusan Pengadilan Hubungan Industrial berkekuatan hukum tetap (inkracht).

DPW FSPMI menyatakan bahwa setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan permohonan agar perusahaan melaksanakan putusan secara sukarela. Namun, menurut FSPMI, hingga pengaduan pidana diajukan belum terdapat penyelesaian terhadap hak-hak pekerja sebagaimana amar putusan pengadilan.

Polisi Masuki Tahap Penyelidikan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyatakan bahwa pengaduan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang diajukan DPW FSPMI Provinsi Lampung telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Sebagai bagian dari tahapan penyelidikan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) sekaligus mengundang Ketua DPW FSPMI Provinsi Lampung, Wiwin Hefrianto, S.H., untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Ketua DPW FSPMI hadir memenuhi undangan penyidik bersama sejumlah perwakilan pekerja yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Kepada penyidik, pelapor menyerahkan berbagai dokumen pendukung, antara lain dokumen hubungan industrial, putusan Pengadilan Hubungan Industrial, putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), surat permohonan pelaksanaan putusan secara sukarela kepada perusahaan, serta dokumen-dokumen lain yang dinilai relevan untuk kepentingan penyelidikan.

Berdasarkan hasil klarifikasi awal, penyidik juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap para pekerja yang menjadi korban. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut akan dijadwalkan secara bertahap guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, untuk menentukan apakah terdapat dugaan peristiwa pidana yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Ketua DPW FSPMI Lampung: Penegakan Hukum Harus Tegas Tanpa Pandang Bulu

 

FSPMI Hormati Proses Hukum

Ketua DPW FSPMI Provinsi Lampung, Wiwin Hefrianto, S.H., menyatakan bahwa organisasinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen mendukung penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pemberangusan serikat pekerja tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung. Seluruh bukti dan dokumen yang kami miliki telah kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan penyelidikan. Kami berharap proses ini dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang mencari keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPW FSPMI akan terus bersikap kooperatif apabila penyidik memerlukan tambahan dokumen maupun keterangan dari para pekerja yang menjadi korban. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan hanya bertujuan memperjuangkan hak-hak pekerja yang telah diputus oleh pengadilan, tetapi juga untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Lampung. Pada tahap ini, penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan, dokumen, dan alat bukti untuk menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Kabar Negeri Plus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, PT Bina Sarana Dirgantara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Bina Sarana Dirgantara atau pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Dok . KN+ Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *