Dicekik Saat Liputan! Eksekusi Lahan Cibubur Ricuh, Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Picu Sorotan.

Jakarta Timur | Kabar Negeri Plus — Proses penegakan hukum kembali dipertanyakan setelah insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis terjadi di tengah eksekusi lahan di kawasan Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026).

Situasi yang semestinya berjalan sesuai prosedur hukum justru berubah ricuh, bahkan menyeret insan pers sebagai korban.

Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik. Ia menyebut sempat diminta menunjukkan identitas pers, namun belum sempat memperlihatkannya, justru langsung mendapat perlakuan kasar.

“Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ungkap Munir.

Insiden tersebut terjadi di tengah ketegangan eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Proses yang dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo sejak awal memang berlangsung panas, dipicu penolakan keras dari warga setempat.

Ratusan warga sebelumnya telah berkumpul di lokasi, tepatnya di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk menghalau eksekusi lahan seluas kurang lebih 17.000 meter persegi

. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni sekitar 42 kepala keluarga berada dalam ancaman pembongkaran.

Ketegangan pun memuncak saat aparat mulai memasuki area. Bentrokan fisik tak terhindarkan—aksi dorong hingga saling pukul dilaporkan terjadi di lapangan.

Kebebasan Pers Kembali Diuji.

Di tengah kekacauan tersebut, dugaan kekerasan terhadap wartawan menjadi sorotan serius..

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Di sisi lain, aparat memang memiliki kewenangan menjaga ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.

. Namun penggunaan kekuatan fisik seharusnya dilakukan secara proporsional dan menjadi langkah terakhir—bukan respons spontan di lapangan.

Sengketa Lahan Sarat Kejanggalan.

Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum sengketa lahan tersebut.

Salah satunya terkait penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1973 atas nama seseorang yang disebut telah meninggal dunia pada 1970.

“Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keabsahan sertifikat hak milik yang diterbitkan atas nama pihak lain, termasuk adanya pengakuan dari salah satu pemegang sertifikat yang menyatakan tidak pernah melakukan transaksi pembelian tanah tersebut.

Sementara itu, warga mengklaim telah menguasai lahan secara sah sejak era 1970-an, lengkap dengan dokumen AJB dari ahli waris.

Pengadilan: Eksekusi Sudah Inkracht.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui panitera Rudy Hartono menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara yang dimaksud adalah Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi.

Objek eksekusi mencakup empat bidang tanah dalam satu hamparan yang telah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini adalah eksekusi terhadap objek tanah sesuai amar putusan,” jelasnya.

Desakan Klarifikasi Menguat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Publik menilai klarifikasi dari pihak terkait menjadi krusial untuk mengungkap fakta secara utuh sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Insiden ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik agraria tidak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers.

Belum diketahui apakah Munir akan menempuh jalur hukum atau melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian, Dewan Pers, maupun pengawas internal peradilan.

Namun satu hal yang pasti—kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen perlindungan jurnalis di Indonesia.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *