
Dibobol Berulang, Baru Terungkap! Komplotan Spesialis Pemburu Toko dan Rumah di Tanggamus Ternyata Sudah Beraksi di Puluhan TKP
KABAR NEGERI PLUS | TANGGAMUS
Apa yang selama ini dianggap sebagai aksi pencurian biasa di sejumlah wilayah Kabupaten Tanggamus, ternyata diduga hanyalah puncak dari gunung es kejahatan yang jauh lebih besar.
Setelah berbulan-bulan beroperasi dalam senyap, komplotan spesialis pembobol rumah dan toko akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Tanggamus. Namun yang mengejutkan, pengakuan para pelaku justru membuka fakta mencengangkan: mereka diduga telah beraksi di sekitar 30 lokasi berbeda, sementara sebagian besar korbannya bahkan belum pernah melapor ke pihak berwajib.
Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HS (22), SP (21), RS (50), dan SH (51). Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat dini hari (19/6/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pembobolan sebuah toko di kawasan Pasar Datarajan, Kecamatan Ulu Belu.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pedagang yang mendapati tokonya dalam keadaan porak-poranda pada April 2026 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga datang dengan persiapan matang. Mereka merusak gembok dan rolling door menggunakan alat pemotong besi sebelum menggasak berbagai barang dagangan, puluhan bungkus rokok, hingga uang yang tersimpan di dalam kotak amal masjid.
Fakta bahwa uang kotak amal turut menjadi sasaran pencurian memunculkan kemarahan warga. Bagi masyarakat sekitar, tindakan tersebut dinilai bukan sekadar pencurian, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai sosial dan keagamaan yang selama ini dijunjung tinggi.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta. Namun angka itu diyakini belum mencerminkan total kerugian sebenarnya jika seluruh aksi yang diduga dilakukan komplotan ini berhasil terungkap.
Dalam penggerebekan dan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat beraksi, mulai dari alat pembobol besi, senjata tajam, pakaian yang dikenakan ketika melakukan pencurian, hingga satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mobilitas kelompok tersebut.
Yang lebih mengejutkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok ini bukan pemain baru. Nama para pelaku disebut telah muncul dalam sejumlah laporan polisi sebelumnya. Bahkan, mereka mengaku telah melakukan aksi serupa di puluhan lokasi lain yang tersebar di wilayah Tanggamus dan sekitarnya.
Pengakuan itu kini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membuka kemungkinan adanya korban-korban lain yang selama ini memilih diam atau belum melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Jika benar terdapat sekitar 30 lokasi yang pernah menjadi sasaran, maka kasus ini berpotensi menjadi salah satu pengungkapan jaringan pencurian terbesar di wilayah Tanggamus dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap sumber yang mengikuti perkembangan penyidikan.
Meski empat pelaku telah diamankan, penyelidikan belum berakhir. Polres Tanggamus saat ini masih memburu empat anggota komplotan lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang selama ini menjadi tempat penjualan barang-barang hasil curian.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: berapa banyak sebenarnya korban yang belum terungkap? Dan apakah komplotan ini bekerja sendiri, atau menjadi bagian dari jaringan kejahatan yang lebih luas?
Hingga saat ini, empat tersangka yang telah ditangkap ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila pernah mengalami kejadian serupa. Sebab, setiap laporan baru berpotensi membuka tabir kejahatan yang selama ini bergerak di balik gelapnya malam dan lengahnya pengawasan.
(Dok.KN +/Admin)

