
Bukan Lagi Sekadar Dugaan!” — Warga Jrengik Seret Kasus Dana Desa hingga Dugaan Penghalangan Keadilan ke KPK, Sebut Ada ‘Permainan Sistemik’ di Balik Pembangunan Bermasalah.
Kabar Negeri Plus | Sampang — Gelombang dugaan penyimpangan dana desa dan praktik penghalangan proses hukum mengguncang Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Seorang warga bernama H. Moh. Huzaini resmi membawa laporan serius itu hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menilai penanganan di tingkat daerah berjalan lamban dan diduga tidak menyentuh akar persoalan.
Tak tanggung-tanggung, laporan tersebut menyeret dugaan penyimpangan pembangunan desa, kerugian materiil warga, maladministrasi, hingga dugaan keterlibatan pejabat kecamatan dalam upaya menghambat jalannya keadilan.
Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan atas laporan sebelumnya yang telah dilayangkan sejak 6 November 2025.
Dalam dokumen yang disebut setebal puluhan halaman itu, Huzaini menguraikan berbagai dugaan penyimpangan administrasi dan pengelolaan anggaran desa yang dinilai telah merugikan masyarakat.
“Ini bukan lagi persoalan pribadi. Ini perjuangan warga untuk membongkar dugaan kerusakan sistemik di tingkat desa dan kecamatan.
Kalau pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka negara harus hadir melalui KPK,” tegas Huzaini kepada wartawan, Sabtu (16/05/2026).
Tak hanya ke KPK, laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga penting, di antaranya BPK Perwakilan Jawa Timur, BPKP Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, hingga Inspektorat Jenderal Kemendagri RI.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa hingga Pengakuan Kerugian Warga
Dalam laporannya, Huzaini menyoroti dugaan penyimpangan pembangunan jalan desa yang disebut menggunakan pinjaman uang pribadi warga, bukan dari skema anggaran resmi APBDes.
Lebih mengejutkan lagi, dalam mediasi resmi tanggal 30 Januari 2026 yang dihadiri unsur Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, dan warga korban, mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat disebut telah mengakui sejumlah kewajiban dan kerugian warga.
Di antaranya:
Kewajiban pembayaran pembangunan jalan sebesar Rp20 juta.
Dugaan pengambilan uang warga dengan janji pengurusan bantuan traktor, dengan total kerugian mencapai Rp102 juta lebih.
Namun hingga kini, menurut Huzaini, kasus dugaan penipuan dan kerugian warga tersebut belum tersentuh proses hukum secara serius.
“Sudah ada pengakuan, ada korban, ada kerugian nyata. Tapi kasusnya belum diproses. Ini yang membuat warga curiga ada pihak yang melindungi,” ujarnya.
Camat Jrengik Dituding Halangi Proses Keadilan.
Tak hanya mantan Pj Kepala Desa, laporan itu juga menyoroti sikap Camat Jrengik, Khoirul Anam, yang dituding melakukan tindakan penghalangan proses penyelesaian kasus.
Huzaini menyebut, dalam proses mediasi, camat menolak membuat berita acara pengakuan meski pelaku telah mengakui perbuatannya di depan banyak saksi.
Tak hanya itu, Camat Jrengik juga dituding menggagalkan musyawarah desa yang bertujuan menyelesaikan persoalan kerugian warga serta menyimpan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses tersebut.
“Fakta-fakta diputarbalikkan seolah tidak ada masalah. Ini yang membuat kami menilai ada upaya sistematis melindungi pelaku,” katanya.
Situasi semakin memanas ketika Huzaini memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Sampang pada 20 April 2026.
Dalam pertemuan itu, ia mengaku menemukan berbagai kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran Camat Jrengik tanpa alasan resmi hingga dugaan pembatasan ruang lingkup pemeriksaan.
Menurutnya, Inspektorat hanya fokus pada persoalan pinjaman uang warga dan tidak menyentuh dugaan penghalangan proses hukum maupun maladministrasi pejabat kecamatan.
Dugaan Pelanggaran Berat pada Pembangunan Gedung Koperasi
Selain persoalan dana desa, Huzaini juga mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Asemraja.
Ia menyebut proyek tersebut tidak tercantum dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024–2025. Bahkan, dari hasil pengecekan lapangan ditemukan dugaan penggunaan material di bawah standar nasional.
Menurutnya, struktur bangunan menggunakan baja WF 150, padahal standar keamanan minimal mensyaratkan WF 200.
“Bangunan itu berpotensi membahayakan keselamatan warga jika terkena beban berat atau cuaca ekstrem,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kontrak proyek yang dibuat pihak di luar kewenangan desa, sehingga dinilai melanggar aturan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Disebut Bukan Kasus Tunggal, Tapi Dugaan Pola Sistemik di 14 Desa
Huzaini bahkan menduga persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Asemraja, melainkan berpotensi terjadi di seluruh 14 desa di Kecamatan Jrengik.
Ia menilai lemahnya pengawasan, dominasi penjabat kepala desa yang berada di bawah kendali kecamatan, serta minimnya transparansi penggunaan anggaran menjadi faktor yang membuka ruang dugaan penyimpangan berjamaah.
“Anggaran desa cair, tapi hasil pembangunan banyak yang kualitasnya rendah dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Minta Audit Menyeluruh dan Penindakan Tegas.
Dalam laporannya, Huzaini meminta BPK dan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana desa di Kecamatan Jrengik.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan penghalangan proses hukum oleh pejabat terkait.
Selain itu, Ombudsman dan Inspektorat diminta memeriksa dugaan maladministrasi serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti menyembunyikan dokumen dan memutarbalikkan fakta.
“Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi”.
Dalam bagian akhir laporannya, Huzaini bahkan menyertakan analisis hukum dan filsafat hukum yang menyebut kasus tersebut bukan hanya melanggar hukum tertulis, tetapi juga “membunuh jiwa keadilan”.
Ia menilai dugaan penyimpangan pembangunan dan penghalangan proses hukum telah merusak tujuan utama hukum sebagai alat perlindungan rakyat.
“Kalau hukum dipakai untuk menutupi kesalahan dan melindungi pelaku, maka yang rusak bukan hanya administrasi negara, tapi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Jrengik maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Namun kasus ini dipastikan menjadi sorotan serius publik, terlebih karena laporan telah masuk ke sejumlah lembaga negara termasuk KPK.
(Dok.KN +/ Admin)

