
DENDAM DI PERTIGAAN JALAN! Pria Penantang Warga Ditembak Tetangganya, Teror Jagoan Kampung Berujung Darah di Pesisir Barat
KABAR NEGERI PLUS | PESISIR BARAT
Sebuah konflik yang selama ini hanya berbisik di balik pintu rumah warga akhirnya meledak menjadi peristiwa berdarah. Seorang pria yang disebut-sebut kerap membuat resah lingkungan dan menantang warga berkelahi, terkapar setelah ditembak menggunakan senapan angin oleh tetangganya sendiri di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Peristiwa yang terjadi di Pekon Kota Karang itu kini membuka tabir ketegangan yang selama ini diduga telah lama mengendap di tengah masyarakat. Di balik suara letusan senapan angin yang memecah malam, tersimpan cerita tentang konflik sosial, rasa takut warga, hingga tindakan main hakim sendiri yang berujung pidana.
Korban diketahui berinisial FY (23), sementara pelaku adalah BU (35) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di balik jeruji tahanan Polres Pesisir Barat.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban selama ini dikenal sering membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Korban ini memang sering membuat resah warga. Bahkan ada sejumlah warga yang mengaku kerap ditantang berkelahi oleh yang bersangkutan,” ujar Meidy, Senin (22/6/2026).
Temuan tersebut menjadi fakta menarik dalam penyelidikan. Sebab, di balik status korban dalam kasus penembakan ini, muncul berbagai kesaksian warga yang menggambarkan sosok FY sebagai pribadi yang agresif dan sering terlibat konflik sosial.
Polisi bahkan memastikan bahwa perilaku tersebut bukan disebabkan gangguan kejiwaan.
“Dari hasil pemeriksaan, korban tidak memiliki gangguan kejiwaan. Sikap agresif yang ditunjukkan lebih kepada perilaku pribadi yang merasa paling jagoan di lingkungan sekitar,” tegas Meidy.
Ketegangan Lama Berujung Peluru
Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, insiden bermula pada Senin malam, 15 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu terjadi keributan di sebuah warung di Pekon Kota Karang.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga lebih dahulu melakukan pemukulan terhadap BU. Warga yang berada di lokasi sempat melerai sehingga pertikaian mereda.
Namun ketenangan itu ternyata hanya sementara.
Sekitar tiga puluh menit kemudian, kedua pria tersebut kembali bertemu di sebuah pertigaan jalan. Pertemuan yang seharusnya bisa menjadi akhir konflik justru berubah menjadi awal tragedi.
Diduga masih diliputi emosi dan dendam akibat insiden sebelumnya, BU mengambil senapan angin dan melepaskan tembakan ke arah FY.
Peluru menghantam tubuh korban hingga mengenai bagian punggung dan kemaluan. Korban langsung tersungkur dan mengalami luka serius.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Pugung Tampak sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Medical Center, Lampung Tengah, guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Menyerahkan Diri, Namun Tetap Diproses Hukum
Tak lama setelah kejadian, BU memilih menyerahkan diri ke Polres Pesisir Barat.
Langkah tersebut dinilai mempercepat proses penyidikan. Polisi kemudian mengamankan satu pucuk senapan angin warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi penembakan serta memeriksa sejumlah saksi.
Meski terdapat informasi bahwa korban kerap membuat keresahan di lingkungan sekitar, aparat menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik sosial yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi berubah menjadi tindak pidana serius. Ketika persoalan antarwarga tidak diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi, maka dendam dan emosi dapat menjadi bahan bakar bagi tragedi berikutnya.
Atas perbuatannya, BU dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kini, polisi tidak hanya menyelidiki peristiwa penembakan tersebut, tetapi juga menyoroti akar konflik yang berkembang di lingkungan tempat kejadian. Sebab, kasus ini menunjukkan bagaimana keresahan sosial yang berlangsung lama dapat berubah menjadi ledakan kekerasan yang meninggalkan korban di kedua belah pihak.
Satu orang terbaring dengan luka tembak. Satu lainnya harus menghadapi proses hukum. Dan sebuah lingkungan yang selama ini dihantui ketegangan kini harus menanggung akibat dari konflik yang gagal diselesaikan sebelum terlambat.
(Dok.KN +/Rodi.s/Psbr)

