
APBD TANGGAMUS SURPLUS Rp81,8 MILIAR! Raih WTP Dua Kali Beruntun, Bupati Saleh Asnawi Klaim Tata Kelola Keuangan Makin Sehat
KABAR NEGERI PLUS | TANGGAMUS
Di tengah tantangan ekonomi dan tuntutan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran, Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menorehkan capaian yang menjadi sorotan. Tak hanya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedua kalinya secara berturut-turut, Pemkab Tanggamus juga mencatatkan surplus anggaran mencapai Rp81,84 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (22/6/2026), saat Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan para legislator.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus, M. Rangga Putra Hakim, itu dihadiri Wakil Bupati Agus Suranto, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen daerah lainnya.
Dalam pidatonya, Saleh Asnawi menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan uang rakyat selama satu tahun anggaran.
“Ranperda ini merupakan amanat undang-undang sekaligus wujud transparansi pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.
Namun sorotan utama bukan hanya pada penyampaian laporan, melainkan hasil yang berhasil dicapai. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut menjadi sinyal bahwa tata kelola keuangan daerah dinilai semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan standar pengelolaan keuangan negara.
“Raihan WTP ini adalah hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, DPRD, dan masyarakat Tanggamus. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Saleh.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah sepanjang tahun 2025 mencapai Rp1,641 triliun atau sebesar 95,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,719 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,559 triliun atau 91,61 persen dari total pagu anggaran Rp1,702 triliun.
Dari capaian tersebut, pemerintah daerah berhasil membukukan surplus anggaran sebesar Rp81,84 miliar. Setelah dikurangi pembiayaan netto sebesar minus Rp16,64 miliar, Tanggamus masih mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp65,20 miliar.
Angka tersebut menunjukkan adanya ruang fiskal yang masih tersedia bagi pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan pada periode berikutnya.
Meski demikian, capaian surplus dan raihan WTP juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Publik tentu berharap keberhasilan administrasi dan pengelolaan keuangan itu dapat berbanding lurus dengan percepatan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat hingga ke pelosok desa.
Di akhir penyampaiannya, Saleh Asnawi berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Gunawan melaporkan rapat paripurna dihadiri oleh 30 anggota DPRD dari total 45 anggota. Sebanyak 15 anggota lainnya tidak hadir dengan rincian satu orang sakit dan 14 orang izin. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk dilaksanakan.
Kini, setelah dua kali berturut-turut meraih opini WTP dan mencatat surplus puluhan miliar rupiah, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan penting: sejauh mana capaian keuangan tersebut mampu diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat Tanggamus?
Â
(Dok.KN +/Akmaludin/TGS)
Â

