
Laptop Pemerintah Dibeli dari Perusahaan ‘Gaib’?” — KCBI Bongkar Dugaan Kongkalikong Pengadaan di Pemkab Bekasi, Inspektorat dan KPK Didesak Turun Tangan.
Kabar Negeri Plus | Bekasi — Dugaan praktik “main mata” dalam proyek pengadaan kembali menghantam lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) yang mengungkap indikasi kuat adanya persekongkolan dalam pengadaan laptop tahun anggaran 2024 di Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bekasi.
Tak tanggung-tanggung, perusahaan yang disebut sebagai pemenang paket pengadaan tersebut diduga memiliki alamat kantor yang tidak jelas bahkan terindikasi fiktif.
Temuan itu memicu kecurigaan publik bahwa proyek pengadaan barang milik pemerintah diduga telah dimainkan sejak awal.
Ketua Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga, menilai dugaan ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan mengarah pada indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa memenangkan pengadaan pemerintah, sementara alamat kantornya saja tidak transparan dan diduga tidak jelas keberadaannya?” tegas Luhut kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).
Menurut KCBI, pihaknya telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bekasi terkait keberadaan kantor perusahaan penyedia tersebut. Namun, jawaban yang diterima justru dinilai semakin menimbulkan tanda tanya.
“Mereka hanya mengatakan kantornya ada, tetapi tidak bersedia menunjukkan di mana alamat perusahaan itu berada. Ini aneh dan mencurigakan,” ungkapnya.
KCBI menilai kondisi tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, yang secara tegas mewajibkan identitas dan alamat penyedia terdaftar secara jelas serta valid dalam sistem SIKAP.
LSM KCBI menduga ada upaya sengaja untuk menutupi identitas penyedia demi meloloskan perusahaan tertentu memenangkan proyek pengadaan laptop tersebut.
“Kalau secara administrasi saja sudah bermasalah, lalu bagaimana perusahaan itu bisa lolos dan menang? Ini memunculkan dugaan kuat adanya persekongkolan antara oknum pejabat bagian umum dengan pihak penyedia,” ujar Luhut.
Tak hanya mempertanyakan proses administrasi, KCBI juga menyoroti potensi kerugian negara apabila proyek pengadaan dilakukan tanpa verifikasi penyedia yang valid dan transparan.
Kasus ini pun didesak agar tidak berhenti di level klarifikasi internal semata. KCBI meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan laptop tahun 2024 tersebut, termasuk menelusuri legalitas perusahaan pemenang dan mekanisme penetapan pemenang tender.
Selain itu, KCBI juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan mengusut dugaan permainan proyek yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik korupsi berjamaah di lingkungan birokrasi daerah.
“Kami meminta KPK tidak tutup mata. Jika benar ada permainan dalam pengadaan ini, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa dan ditindak tegas,” tutup Luhut Sinaga.
(Dok.KN +/Admin)

