“Rebahan di Kantor, Panik Saat Terekam!” — Skandal Etika Kerja Staf PSDA Lampung Tuai Sorotan Publik.

Bandar Lampung | Kabar Negeri Plus — Bukan sekadar pelanggaran ringan, sebuah potret yang beredar luas kini mengguncang citra birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Seorang staf di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) kepergok bersikap santai berlebihan saat jam kerja—bahkan hingga rebahan di kursi dengan kaki di atas meja—sebuah perilaku yang memicu reaksi keras dari publik.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.53 WIB, saat awak media mendatangi kantor PSDA untuk keperluan administrasi.

Namun alih-alih disambut dengan pelayanan profesional, mereka justru mendapati pemandangan yang dinilai mencederai etika aparatur negara.

Di ruang kepegawaian, seorang staf berseragam dinas tampak dalam posisi tidak pantas: tubuh direbahkan di kursi kerja, sementara kedua kaki bertengger di atas meja—area yang seharusnya mencerminkan disiplin dan profesionalitas kerja ASN. Ironisnya, kejadian ini berlangsung di tengah jam pelayanan publik.

Situasi berubah drastis saat yang bersangkutan menyadari dirinya terdokumentasi. Kepanikan pun tak terhindarkan. Bersama beberapa rekan kerja, staf tersebut langsung bereaksi dan meminta agar dokumentasi dihapus.

Permintaan itu disampaikan dengan nada mendesak, bahkan terkesan menekan, meski awak media telah berupaya menjaga situasi tetap kondusif.

Reaksi spontan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik: apakah yang bersangkutan menyadari telah melakukan pelanggaran serius?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 15, setiap ASN diwajibkan menjaga sikap, perilaku, serta martabat institusi, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Perilaku yang ditunjukkan dalam kejadian ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut.

Media menegaskan, publikasi ini bukan bertujuan menyerang individu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja aparatur negara. Dalam sistem demokrasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Desakan pun menguat. Publik meminta Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung segera bertindak tegas—mulai dari penelusuran identitas staf yang terlibat hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar soal etika, tapi menyangkut wibawa institusi. Jika dibiarkan, hal seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya,” ujar perwakilan media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk humas dan sekretaris dinas, masih belum membuahkan hasil.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi birokrasi daerah: bahwa integritas, disiplin, dan profesionalisme bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus dijaga—setiap waktu, tanpa kompromi.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *