DPRD Lampung Dipersoalkan Absen, Buruh Sorot Ketidakhadiran Wakil Rakyat Saat Aspirasi Disampaikan ke Gubernur

Bandar Lampung, 4 Mei 2026 — Momentum peringatan May Day 2026 di Provinsi Lampung tidak hanya diwarnai penyampaian tuntutan buruh kepada pemerintah, tetapi juga kritik keras terhadap ketidakhadiran wakil rakyat di parlemen daerah.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Lampung secara resmi menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, dalam momen penting tersebut, ketidakhadiran unsur DPRD Provinsi Lampung justru menjadi sorotan tajam dari kalangan buruh, khususnya dari KSBSI.

Buruh: DPRD Seharusnya Hadir, Bukan Absen

Kalangan buruh menilai, DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya hadir langsung untuk mendengar dan mengawal aspirasi pekerja.

Ketidakhadiran tersebut dipandang sebagai bentuk:

  • Minimnya sensitivitas terhadap persoalan buruh
  • Lemahnya fungsi representasi rakyat
  • Tidak optimalnya peran pengawasan terhadap kebijakan ketenagakerjaan

Pernyataan tegas datang dari pihak KSBSI yang secara terbuka mempertanyakan komitmen wakil rakyat:

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran DPRD Provinsi Lampung dalam momentum penting ini. Buruh datang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional, tetapi wakil rakyat justru tidak hadir untuk mendengar. Ini bukan sekadar soal kehadiran, ini soal tanggung jawab politik. DPRD seharusnya berada di garis depan membela kepentingan rakyat pekerja, bukan absen saat suara buruh disampaikan. Jika kondisi ini terus terjadi, maka wajar publik mempertanyakan komitmen dan keberpihakan DPRD terhadap rakyat yang mereka wakili.”

Bagi buruh, May Day bukan seremoni tahunan, tetapi ruang konstitusional untuk didengar secara langsung oleh pemangku kebijakan, termasuk DPRD.

Baca Juga:

Hangatnya May Day Lampung 2026: Pemerintah dan Buruh Potong Tumpeng, Aspirasi Tetap Disampaikan Tegas

 

Gubernur Terima Aspirasi, DPRD Justru Dipertanyakan

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung melalui pernyataan resminya menyatakan:

  • Menghormati dan menerima aspirasi buruh
  • Mendukung substansi tuntutan nasional dan daerah
  • Berkomitmen menindaklanjuti secara konkret

Namun kontras terjadi di sisi legislatif.

Absennya DPRD dalam momentum penyampaian aspirasi ini menimbulkan pertanyaan publik:
di mana peran wakil rakyat ketika buruh berbicara?

Tuntutan Buruh: Dari PHK Sepihak hingga Pengawasan Lemah

Dalam pernyataannya, buruh menyampaikan tuntutan tegas, antara lain:

  • Menghentikan PHK sepihak
  • Menindak perusahaan pelanggar upah minimum
  • Memastikan kepesertaan BPJS bagi pekerja
  • Membentuk Satgas PHK
  • Mengaktifkan kembali LKS Tripartit

Selain itu, buruh juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada hilangnya hak pekerja.

Putusan Pengadilan Jadi Alarm Keras

Merujuk pada Putusan Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2026, pengadilan menyatakan tuntutan buruh tidak dapat diterima karena tidak adanya Nota Penetapan dari pengawas ketenagakerjaan.

Fakta ini memperkuat kritik buruh bahwa:
hak pekerja bisa gugur bukan karena salah pekerja, tetapi karena negara tidak menjalankan fungsinya.

Ultimatum: Negara Jangan Diam

Dalam pernyataan resminya, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran ketenagakerjaan dan siap mengambil tindakan hukum dan administratif tanpa kompromi.

Buruh juga mendorong:

  • Pembentukan Satgas khusus lintas instansi
  • Penegakan hukum terhadap pelanggaran norma
  • Perlindungan terhadap masyarakat dari pihak ketiga

Termasuk penyelesaian konflik lama seperti persoalan tanah di Desa Ruquk yang telah berlangsung puluhan tahun.

Catatan Kritis: Ujian Nyata Wakil Rakyat

Momentum ini menjadi ujian serius bagi DPRD Provinsi Lampung.

Buruh menegaskan, kehadiran wakil rakyat bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban politik dan moral.

Jika aspirasi buruh tidak didengar secara langsung, maka:
yang dipertanyakan bukan hanya kinerja, tetapi juga legitimasi representasi itu sendiri.

(Dok. KN+ Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *