Buruh Lampung Desak Gubernur Bertindak: KSPI Sampaikan 8 Tuntutan Daerah dan 7 Isu Nasional di May Day 2026

Bandar Lampung, 4 Mei 2026 — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Lampung secara resmi menyampaikan aspirasi dan tuntutan kaum buruh kepada Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangkaian peringatan May Day 2026.

Aksi ini menjadi puncak dari rangkaian kegiatan yang sebelumnya diawali dengan aksi sosial melalui Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Lampung berupa sunatan massal, cek kesehatan gratis, dan donor darah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan instansi pemerintah.

Namun di balik kegiatan sosial tersebut, pesan utama buruh Lampung jelas: negara tidak boleh kalah terhadap pelanggaran hak pekerja.

Tuntutan Nasional: Dari UU Ketenagakerjaan hingga Ancaman PHK Massal

KSPI Lampung menegaskan tujuh tuntutan nasional yang dinilai krusial, mulai dari:

  • Mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang konstitusional
  • Penolakan outsourcing dan upah murah (HOSTUM)
  • Reformasi pajak, termasuk pembebasan pajak THR dan PHK
  • Pengesahan RUU Perampasan Aset
  • Penurunan potongan aplikator ojek online menjadi 10%
  • Pembentukan Satgas PHK menghadapi ancaman krisis global
  • Pengangkatan guru honorer menjadi ASN

Isu-isu ini dinilai langsung berdampak pada stabilitas ekonomi pekerja di tengah tekanan global.

Baca Juga:

“Negara Absen, Buruh Jadi Korban!” — KSPI Lampung Bongkar Mandulnya Pengawasan, Tuntutan Mengguncang Pemerintah.

 

Tuntutan Daerah: Sorotan Keras ke Pengawasan Ketenagakerjaan

Di tingkat daerah, KSPI Lampung menyampaikan delapan tuntutan strategis, dengan fokus utama pada lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Beberapa poin paling krusial:

  • Stop PHK sepihak tanpa dasar hukum
  • Tindak perusahaan yang melanggar upah minimum dan jaminan sosial
  • Bentuk Satgas PHK di tingkat provinsi
  • Aktifkan kembali LKS Tripartit
  • Satukan fungsi pengawasan dan hubungan industrial

KSPI menilai selama ini banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dibiarkan dan bahkan menjadi pola tetap dalam hubungan industrial di Lampung.

Putusan Pengadilan Jadi Bukti: Hak Buruh Gugur Karena Pengawas Tidak Bekerja

KSPI juga menyoroti serius lemahnya kinerja pengawas ketenagakerjaan.

Merujuk pada Putusan Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2026, pengadilan menegaskan bahwa tuntutan buruh terkait upah, THR, dan jaminan sosial tidak dapat diterima karena tidak adanya Nota Penetapan dari pengawas ketenagakerjaan.

Artinya, bukan karena buruh tidak benar—


tetapi karena negara tidak hadir melalui pengawasnya.

KSPI menilai kondisi ini sebagai bentuk nyata:

  • Kelalaian struktural
  • Lemahnya penegakan hukum
  • Hilangnya akses keadilan bagi pekerja

Libatkan Polda, Tuntut Eksekusi Putusan Inkracht

Dalam tuntutannya, KSPI meminta Pemerintah Provinsi Lampung tidak lagi bersikap pasif.

Pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat dengan:

  • Koordinasi bersama aparat penegak hukum
  • Pelibatan Desk Ketenagakerjaan di kepolisian
  • Eksekusi nyata terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Pesannya tegas:
putusan pengadilan tidak boleh berhenti di atas kertas.

Isu Panas: Tanah Desa Ruquk 30 Tahun Tak Selesai

Selain isu ketenagakerjaan, KSPI juga mengangkat persoalan lama di Desa Ruquk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Kasus ini berakar dari kebijakan sejak 1995–1996 yang:

  • Menetapkan kawasan industri 500 hektare
  • Membatasi hak masyarakat menjual tanah
  • Menyisakan konflik dan ketidakpastian hukum hingga hari ini

KSPI mendesak:

  • Evaluasi total kebijakan lama
  • Perlindungan hak masyarakat
  • Penindakan terhadap dugaan intimidasi dan pelanggaran hukum

Gubernur Diminta Bertindak dalam 30 Hari

KSPI menegaskan bahwa May Day 2026 harus menjadi titik balik.

Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur, diminta:

  • Membentuk Satgas khusus lintas instansi
  • Menertibkan pelanggaran oleh pihak ketiga
  • Menjamin kepastian hukum

Dengan batas waktu tegas:
30 hari sejak tuntutan disampaikan.

Aspirasi ini bukan sekadar seremonial tahunan.
Ini adalah akumulasi persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Jika tidak ditindaklanjuti,
yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan buruh—
tetapi wibawa negara dalam menegakkan hukum.

(Dok. KN+ Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *