
Proyek Rabat Beton Hampir Rp9 Miliar di Lampung Selatan Dilaporkan ke Kejati Lampung, Diduga Terjadi Mark Up
Proyek Rabat Beton Hampir Rp9 Miliar di Lampung Selatan Dilaporkan ke Kejati Lampung, Diduga Terjadi Mark Up
Kabar Negeri Plus – Proyek rekonstruksi ruas jalan Kota Baru Sinar Rejeki–Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan jenis pekerjaan rabat beton dan volume 3.150 m³ menjadi sorotan.
Pekerjaan tersebut tercatat dalam kontrak Nomor 271/KTR/KON-BM/DPUPR-LS/APBD/2025 tanggal 14 Oktober 2025, bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp8.896.270.000 dan waktu pelaksanaan 75 hari kerja. Pelaksana proyek adalah CV Batin Alam.
Sejumlah pihak menduga terdapat ketidaksesuaian dalam perencanaan dan penganggaran proyek tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan teknis yang dilakukan pelapor, muncul dugaan mark up anggaran perencanaan sekitar Rp2,5 miliar dari total nilai kontrak. Dugaan tersebut berkaitan dengan estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), satuan harga material, serta satuan harga tenaga kerja (HOK).
Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian masa pelaksanaan pekerjaan yang disebut tidak mencapai 75 hari kerja sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Pada 2 Maret 2026, PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Jati Agung secara resmi melaporkan konsultan perencana dan pelaksana proyek ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Saputra Sitorus, ST, pada 3 Maret 2026 menyampaikan kepada awak media bahwa laporan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proyek rekonstruksi jalan tersebut.
Adapun poin yang diminta untuk diperiksa meliputi:
1. Sistem dan teknis pelelangan proyek.
2. Teknis serta aturan penyusunan RAB.
3. Kesesuaian satuan harga material dan satuan harga kerja (HOK) dalam RAB.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Saputra Sitorus, ST, berharap aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan audit secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan serta pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya di Kecamatan Jati Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.
(Dok. KN+ / Zea Safitri)


