DPW FSPMI Lampung Peringatkan Penyalahgunaan Logo dan Nama Serikat, Pelaku Bisa Dijerat Pasal 391 KUHP

Kabar Negeri Plus, Lampung – Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Lampung Wiwin Heferianto, S.H., menegaskan bahwa nama, logo, bendera, serta seluruh atribut resmi organisasi FSPMI merupakan identitas hukum organisasi yang telah tercatat secara sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap bentuk penggunaan, peniruan, penggandaan, maupun pemanfaatan logo, simbol, atribut, dan […]

Read More

RIBUAN PEREMPUAN BERESIKO, IWAPI BANDAR LAMPUNG MENGGELAR WEBINAR GRATIS, BELAJAR DETEKSI STROKE, TUMOR DAN TIPS PUASA SEHAT.

Ribuan Perempuan Berisiko, IWAPI Bandar Lampung Gelar Webinar Gratis: Belajar Deteksi Stroke, Tumor, dan Tips Puasa SehatBandar Lampung, 13 Maret 2026 – Banyak perempuan tidak menyadari bahwa stroke dan tumor sering datang tanpa gejala jelas di tahap awal. Ketika tanda-tanda mulai terasa, sering kali kondisi sudah terlambat ditangani. Berangkat dari kekhawatiran ini, IWAPI Kota Bandar […]

Read More

Presiden FSPMI Dorong Regulasi Alih Daya, DPW FSPMI Lampung Dukung 7 Rekomendasi Kebijakan Nasional

Kabar Negeri Plus – Presiden FSPMI Suparno, S.H.,  mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi yang lebih tegas terkait kebijakan alih daya (outsourcing) guna memperkuat perlindungan pekerja di Indonesia. Dorongan tersebut muncul dalam forum diskusi ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha. Diskusi mengenai kebijakan alih daya tersebut dilaksanakan di Hotel JS Luwansa dan dipimpin […]

Read More

Amal Sekecil Apa Pun Tetap Bernilai

Alhamdulillāhi rabbil ‘ālamīn, naḥmaduhu wa nasta‘īnuhu wa nastaghfiruhu, wa na‘ūdzu billāhi min syurūri anfusinā wa min sayyi’āti a‘mālinā. Man yahdihillāhu falā muḍilla lah, wa man yuḍlil falā hādiya lah. Asyhadu an lā ilāha illallāh waḥdahu lā syarīka lah, wa asyhadu anna Muḥammadan ‘abduhū wa rasūluh. Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā nabiyyinā Muḥammad wa […]

Read More