
Gudang Solar Subsidi Digerebek, 2.500 Liter Diamankan Polisi di Lampung Selatan
LAMPUNG SELATAN — KABAR NEGERI PLUS — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Lampung Selatan. Polisi menggerebek sebuah gudang di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, dan mengamankan sekitar 2.500 liter solar subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan kembali.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial BS (52) dan MR (26) diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terbongkar setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Selatan menerima informasi terkait dugaan aktivitas penjualan solar subsidi yang berasal dari salah satu SPBU di wilayah Tanjung Bintang.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah truk yang dikemudikan BS.
Dari pemeriksaan awal, BS diduga baru saja mengangkut sekaligus menjual 105 liter solar subsidi ke sebuah gudang di Desa Sukanegara.
Polisi kemudian bergerak memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan. Hasilnya, petugas menemukan tiga tangki penampungan berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Di dalam tangki tersebut ditemukan sekitar 2.395 liter solar.
Tak berhenti di sana, polisi juga menemukan tiga jeriken berisi total 105 liter solar, 30 jeriken kosong, serta satu mesin penyedot BBM yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan atau penampungan solar.
Petugas turut mengamankan MR (26), yang diduga berperan sebagai penjaga gudang.
Sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan, di antaranya satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan dua unit telepon seluler.
Diduga Dijual Kembali Rp400 Ribu per Jeriken
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga solar subsidi tersebut tidak hanya disimpan, tetapi juga diperjualbelikan kembali dengan harga sekitar Rp400 ribu per jeriken.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dari mana solar tersebut diperoleh, bagaimana mekanisme pengangkutannya, kepada siapa BBM tersebut dijual, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat. Dugaan pengalihan atau penjualan kembali BBM subsidi menjadi bagian yang kini didalami aparat penegak hukum.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, BS dan MR disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan rangkaian distribusi solar subsidi tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, sehingga seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Dok.KN+/Junaidi/ucok)

