Makna Hukum: ketika yang luput berkelindan dengan Keadilan.

LAMPUNG, Kabar Negeri Plus — 2 Oktober 2026.
Kadang-kadang, sebuah perkara hukum tidak hanya berbicara tentang pasal, dokumen, dan kewenangan. Ia juga berbicara tentang satu hal yang jauh lebih sederhana, tetapi justru menentukan: apa yang diperiksa, apa yang terlewat, dan apakah sesuatu yang terlewat itu benar-benar sebuah kelalaian?

Dari sinilah perhatian saya tertuju pada dua kata yang belakangan kerap terdengar dalam perbincangan mengenai persidangan

Mahkamah Konstitusi (MK): “luput” dan “berkelindan”.
Dua kata sederhana.

Namun ketika ditempatkan dalam ruang hukum konstitusi, keduanya dapat membuka pertanyaan besar tentang bagaimana sebuah proses hukum harus membaca fakta, dokumen, prosedur, dan hubungan antarkeadaan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sedang diperiksa MK, antara lain, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan, para pihak menyampaikan pandangan yang berbeda mengenai syarat tersebut, proses verifikasi, serta kewenangan MK dalam memeriksa perkara.

Di titik inilah kata “luput” menjadi menarik untuk direnungkan.

Saya perlu memberi catatan sejak awal: tulisan ini bukan pendapat seorang sarjana hukum, bukan pula kesimpulan ahli hukum tata negara. Ini adalah refleksi seorang warga negara yang mencoba memahami hukum dari apa yang didengar dalam persidangan, dibaca dari berbagai sumber, dan direnungkan melalui pengalaman hidup sehari-hari.

Sebab menurut saya, hukum tidak seharusnya menjadi menara gading yang hanya dapat dipahami oleh mereka yang mengenakan toga. Hukum memang memiliki bahasa teknis, tetapi keadilan harus tetap dapat dijelaskan kepada masyarakat dengan bahasa yang masuk akal.

“Luput” dalam ingatan orang Ogan

Sebagai orang yang tumbuh dalam kultur masyarakat Ogan di Sumatera Selatan, kata “luput” memiliki resonansi yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Saya masih teringat bagaimana orang tua di kampung menggunakan kata itu ketika seekor ayam peliharaan berhasil keluar dari kurungan.

“Nah, luput…”
Sederhana sekali.

Tetapi di balik kata itu terdapat rasa kecewa, cemas, bahkan penyesalan. Sesuatu yang seharusnya berada dalam pengawasan ternyata terlepas.

Dalam konteks hukum, tentu “luput” tidak dapat begitu saja disamakan dengan istilah yuridis tertentu. Namun sebagai sebuah analogi, kata itu menarik untuk digunakan sebagai pintu masuk memahami persoalan verifikasi.

Sebab dalam setiap proses pemeriksaan, selalu ada pertanyaan:

Apakah sesuatu terlewat karena kelalaian, atau memang tidak diperiksa sebagaimana mestinya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan dugaan.

Dua kemungkinan di balik sesuatu yang “luput”
Secara sederhana, sesuatu yang terlewat dalam proses administrasi dapat terjadi karena beberapa kemungkinan.

Pertama, kelalaian atau kekurangcermatan.

Dokumen bisa saja tidak diperiksa secara sempurna, informasi bisa terlewat, atau proses verifikasi tidak berjalan sebagaimana standar yang seharusnya.

Jika demikian, persoalannya berada pada kualitas prosedur dan mekanisme pengawasan.

Kedua, adanya tindakan yang disengaja.

Namun untuk sampai pada kesimpulan bahwa sesuatu sengaja dibiarkan atau “diloloskan”, diperlukan bukti yang jauh lebih kuat.

Tidak cukup hanya karena suatu dokumen tidak ditemukan, suatu proses terlihat janggal, atau terdapat perbedaan penafsiran.

Di sinilah prinsip kehati-hatian hukum menjadi penting.

Jangan mengubah dugaan menjadi fakta. Jangan pula mengubah kekurangan prosedur menjadi kesimpulan tentang niat seseorang tanpa pembuktian.

Dalam perkara yang sedang diperiksa MK, misalnya, Pemohon mendalilkan adanya persoalan pada syarat pendidikan dan proses pencalonan.

Sementara KPU memberikan penjelasan serta membantah adanya cacat administratif sebagaimana didalilkan Pemohon.

Perbedaan pandangan tersebut justru menunjukkan mengapa fakta, dokumen, regulasi, dan keterangan para pihak harus diuji secara terbuka di persidangan.

Lalu, apa makna “berkelindan”?

Kata kedua adalah berkelindan.

Dalam bahasa sederhana, berkelindan berarti saling terkait, saling berhubungan, atau menjadi satu rangkaian yang sulit dipisahkan.

Dalam membaca sebuah perkara hukum, konsep ini penting karena sebuah fakta biasanya tidak berdiri sendirian.

Dokumen berkaitan dengan prosedur.
Prosedur berkaitan dengan kewenangan.

Kewenangan berkaitan dengan keputusan.
Dan keputusan dapat berhubungan dengan akibat hukum yang kemudian dipersoalkan.

Karena itu, ketika masyarakat menemukan satu bagian proses yang dianggap bermasalah, pertanyaan yang sehat bukan langsung: “Siapa yang salah?”

Pertanyaan yang lebih mendasar justru:

Apa yang sebenarnya terjadi?

Dokumen apa yang tersedia?

Prosedur apa yang berlaku pada saat itu?

Siapa yang memiliki kewenangan?

Apa yang telah diverifikasi?

Dan apakah hubungan antara satu fakta dengan fakta lainnya dapat dibuktikan secara hukum?
Itulah cara berpikir yang membuat kata “berkelindan” menjadi penting.

Jangan sampai bahasa hukum kehilangan akal sehat

Persidangan MK memperlihatkan bahwa satu persoalan dapat dibaca dari banyak sudut.

Dalam perkara ini, Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden dan proses yang melatarbelakanginya.

Di sisi lain, KPU mempersoalkan kewenangan MK serta menjelaskan dasar regulasi dan proses yang digunakan.

Pada persidangan berikutnya, saksi dan ahli juga memberikan pandangan yang berbeda mengenai proses verifikasi dan konsekuensi hukumnya.

Perbedaan tersebut bukan sesuatu yang harus ditakuti publik.

Justru dari perbedaan itulah hukum bekerja.

Yang harus dijaga adalah agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan pernyataan, judul berita, atau narasi media sosial.

Sebab satu dokumen yang terlihat janggal belum tentu membuktikan adanya kesengajaan.

Sebaliknya, sebuah prosedur yang tampak formal juga tidak otomatis menjawab seluruh persoalan jika fakta lain menunjukkan adanya persoalan yang harus diuji.

Semua itu kembali kepada pembuktian dan pertimbangan hukum.

Dari “luput” menuju pertanyaan tentang keadilan
Pada akhirnya, makna “luput” bukan semata-mata tentang sesuatu yang terlepas dari pengawasan.

Ia menjadi refleksi tentang bagaimana negara menjalankan prosedur dan bagaimana lembaga hukum menguji setiap persoalan secara objektif.

Sementara “berkelindan” mengingatkan kita bahwa hukum tidak bekerja dalam ruang hampa.

Satu fakta dapat berhubungan dengan fakta lain.

Satu prosedur dapat memiliki konsekuensi terhadap keputusan berikutnya.

Tetapi hubungan itu tetap harus dibuktikan, bukan sekadar dirangkai menjadi dugaan.

Karena itu, sebagai masyarakat yang menyaksikan proses hukum dari luar ruang sidang, tugas kita bukan mengambil alih peran hakim.

Tugas kita adalah menjaga nalar tetap hidup.
Bertanya ketika ada sesuatu yang tidak jelas.

Membaca ketika ada dokumen yang dipersoalkan.

Membandingkan ketika terdapat dua keterangan yang berbeda.

Dan yang paling penting, memberikan ruang kepada proses pembuktian sebelum menjatuhkan kesimpulan.

Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya membutuhkan aturan.

Keadilan membutuhkan proses yang dapat dipercaya, fakta yang dapat diuji, dan keberanian untuk membedakan antara sesuatu yang benar-benar luput dengan sesuatu yang memang terbukti sengaja dibiarkan.

Mungkin dari sanalah kita memahami makna hukum secara lebih sederhana:
yang luput harus diperiksa, yang berkelindan harus diurai, dan yang benar harus dibuktikan.

Bukan oleh kegaduhan.

Bukan oleh prasangka.

Tetapi oleh fakta dan hukum.


(Dok. KN+ Jakfar/Junaidi)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *