
Janji Bertanggung Jawab Berujung Jerat Hukum! Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Dugaan Persetubuhan Anak Terjadi Berulang
PRINGSEWU — KABAR NEGERI PLUS — Ketika bujuk rayu berubah menjadi perkara pidana, janji untuk bertanggung jawab justru berujung di ruang pemeriksaan polisi. Seorang pelajar SMK berusia 16 tahun berinisial RYE kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangani dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RYE diamankan polisi dari kediamannya di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasus ini menjadi perhatian bukan hanya karena kedua pihak masih berusia 16 tahun, tetapi juga karena polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali dalam rentang Maret hingga September 2026.
Korban dalam perkara ini berinisial TS, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang disebut memiliki hubungan pacaran dengan RYE.
Namun, di balik hubungan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya bujuk rayu dan janji yang digunakan RYE untuk meyakinkan korban.
Polisi menyebut RYE diduga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan tidak meninggalkannya.
Janji tersebut kemudian berhadapan dengan kenyataan ketika hubungan keduanya berakhir.
Situasi itu disebut berdampak terhadap kondisi psikologis korban. Perkara akhirnya diketahui orang tua korban yang kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.
Dua Alat Bukti Jadi Titik Balik Perkara
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.
«“Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Rosali dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).»
Namun perkara ini tidak berhenti pada persoalan alat bukti.
Menurut kepolisian, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, RYE disebut tidak kooperatif.
Penyidik menyebut adanya sejumlah tindakan yang dinilai menghambat proses hukum, mulai dari dugaan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti hingga dugaan mengulangi tindak pidana.
Kondisi tersebut akhirnya membuat penyidik mengambil langkah paksa dengan mendatangi kediaman RYE di Ulubelu.
Polisi tidak lagi menunggu. RYE dijemput dan dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.
Bukan Sekadar Pacaran, Ketika Persoalan Masuk Ranah Pidana
Perkara ini sekaligus membuka persoalan serius yang kerap luput dari perhatian: hubungan pacaran di usia remaja tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum ketika terdapat dugaan tindak pidana terhadap anak.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Dalam proses tersebut, RYE ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap RYE di Mapolres Pringsewu.
Meski demikian, karena RYE masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum tidak dapat disamakan dengan penanganan terhadap pelaku dewasa.
Perkara tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mekanisme khusus yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Ancaman Hukum Berat, Tetapi Prosesnya Tetap Khusus Anak
Atas dugaan perbuatan tersebut, RYE disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Namun, status RYE sebagai anak membuat penerapan proses hukumnya memiliki koridor berbeda.
Di sinilah perkara tersebut menjadi semakin kompleks.
Di satu sisi, ada dugaan tindak pidana dan kepentingan perlindungan korban. Di sisi lain, terdapat seorang anak yang juga harus diproses melalui sistem peradilan pidana anak.
Karena itu, proses hukum terhadap RYE bukan sekadar soal menghukum atau membebaskan.
Ada korban yang harus mendapatkan perlindungan. Ada keluarga yang menuntut kepastian hukum. Dan ada seorang anak berusia 16 tahun yang kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang memang dirancang khusus bagi anak.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.
Catatan penting: seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses hukum. RYE tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Identitas lengkap anak dan korban tidak dipublikasikan untuk melindungi kepentingan serta masa depan keduanya.
(Dok.KN +/Admin)

