FSPMI Lampung Bawa 11 Tuntutan, Desak RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Beri Kepastian bagi Buruh

LAMPUNG — Kabar Negeri Plus, sekitar seratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kamis (1/10/2026).

Aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Massa buruh membawa 11 tuntutan utama yang menyentuh sejumlah persoalan mendasar dunia kerja, mulai dari kepastian hubungan kerja, outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan pekerja platform digital, hingga jaminan sosial dan pengawasan ketenagakerjaan.

FSPMI menyatakan aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pembahasan dan rencana pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, sekaligus memastikan suara pekerja ikut menjadi bagian dalam proses pembentukan kebijakan ketenagakerjaan.

Pimpinan FSPMI Lampung, Wiwin Hefriyanto, SH, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi pekerja untuk mengawal substansi regulasi ketenagakerjaan agar memperhatikan kepentingan dan perlindungan pekerja.

“Aksi demonstrasi yang akan dilakukan di gedung DPR dalam agenda tentu adalah bagaimana agar undang-undang ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh,” kata Wiwin.

Selain menyampaikan aspirasi, massa FSPMI berharap dapat melakukan audiensi dengan perwakilan DPRD untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan pembahasan regulasi yang mereka kawal.

FSPMI sebelumnya juga telah melakukan serangkaian aksi dan advokasi. Pada 16 September 2026, organisasi tersebut menyampaikan pandangan dalam Rapat

Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Provinsi Lampung.

11 tuntutan FSPMI
Dalam aksi tersebut, FSPMI membawa petisi yang memuat 11 tuntutan terkait perlindungan tenaga kerja.

Pertama, FSPMI meminta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama satu tahun.

Kedua, FSPMI meminta praktik outsourcing berupa labour supply dihentikan. Alih daya diusulkan hanya diperbolehkan untuk penyerahan sebagian pekerjaan dengan hubungan kerja langsung.

Ketiga, pemagangan diminta dikembalikan pada fungsi pendidikan dan pelatihan, terutama bagi siswa dan mahasiswa dalam kerangka kurikulum pendidikan.

Keempat, pekerja platform digital diminta diakui sebagai pekerja dan memperoleh perlindungan ketenagakerjaan dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikator.

Kelima, FSPMI meminta sistem pengupahan menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja. Mereka mengusulkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu dasar dalam perhitungan upah minimum.

Keenam, PHK diminta menjadi langkah terakhir dalam hubungan kerja. FSPMI juga mengusulkan penyelesaian PHK dilakukan melalui perundingan dengan melibatkan serikat pekerja

Ketujuh, FSPMI mengusulkan pembentukan dana cadangan pesangon yang dibayarkan pengusaha secara berkala melalui pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedelapan, mereka mengusulkan pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan yang bersifat tripartit untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan.

Kesembilan, negara diminta menjamin pembiayaan pelatihan tenaga kerja melalui alokasi anggaran APBN guna meningkatkan keterampilan pekerja.

Kesepuluh, FSPMI meminta hak cuti haid selama dua hari dengan upah penuh tetap dijamin tanpa kewajiban menyertakan surat dokter.

Kesebelas, FSPMI meminta pelanggaran terhadap ketentuan PKWT memiliki konsekuensi hukum tegas, termasuk perubahan hubungan kerja menjadi

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kesebelas tuntutan tersebut menunjukkan bahwa isu yang dibawa FSPMI tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut kepastian status kerja, mekanisme hubungan industrial, perlindungan sosial, hingga posisi pekerja dalam perkembangan ekonomi digital.

Sejumlah ruas jalan berpotensi padat
Selain substansi tuntutan, aksi tersebut juga berpotensi memengaruhi arus lalu lintas di sekitar kawasan perkantoran dan kompleks DPRD Provinsi Lampung, Teluk Betung.

TMC Polda Lampung menyebut pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara situasional dengan menyesuaikan kondisi di lapangan.

Sejumlah ruas jalan yang perlu diantisipasi pengguna kendaraan antara lain Jalan Teuku Umar dan Jalan Raden Intan. Kepadatan juga berpotensi terjadi hingga kawasan di depan pintu gerbang kompleks Kantor DPRD Provinsi Lampung.

Pengguna kendaraan yang melintas dari kawasan Kantor FSPMI di Bataranila, Rajabasa, menuju Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Teuku Umar, hingga Jalan WR Monginsidi diimbau mengatur waktu perjalanan, mempertimbangkan rute alternatif, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Melalui aksi tersebut, FSPMI Lampung mendesak pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan serikat pekerja.

Mereka juga meminta substansi perlindungan terhadap pekerja tidak dikurangi selama proses legislasi berlangsung.


(Dok. KN+ Jakfar Sidik)

 

Massa FSPMI Lampung membawa 11 tuntutan dalam aksi buruh di depan DPRD Provinsi Lampung

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *