
Bukan Sekadar Soal Parkir dan Limbah! DPRD Bandar Lampung Didesak Bongkar Dugaan Pelanggaran RM Sambel Seruit Bu Lin
BANDAR LAMPUNG — KABAR NEGERI PLUS — Nama besar dan popularitas sebuah rumah makan ternyata tidak otomatis membuat persoalan hukum menjadi kebal untuk disentuh.
Di tengah geliat bisnis kuliner yang menjadikan RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin sebagai salah satu nama yang dikenal masyarakat, muncul laporan resmi dari Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra) yang meminta DPRD Kota Bandar Lampung tidak sekadar menjadi penonton.
Ketua Umum Himatra, Taufik Hidayatullah, S.Pd., secara resmi melayangkan surat laporan kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung. Isinya bukan sekadar keluhan biasa, melainkan permintaan agar wakil rakyat segera memanggil pemilik (owner) dan manajemen rumah makan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah dugaan pelanggaran regulasi daerah.
Pertanyaannya kini sederhana, tetapi tajam:
Apakah popularitas sebuah usaha kuliner boleh membuat dugaan pelanggaran luput dari pemeriksaan?
Himatra meminta DPRD membuktikan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha berlaku sama, tanpa melihat seberapa besar nama dan popularitas bisnis tersebut.
Ikon Kuliner Tak Boleh Menjadi Tameng
Taufik menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan maupun kontribusi RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin dalam mengangkat kuliner khas Lampung.
Namun, menurutnya, keberhasilan sebuah usaha tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan apabila benar ditemukan pelanggaran.
«“Kami menghargai kontribusi pelaku usaha dalam mengangkat kuliner daerah. Namun, jika ada pelanggaran hukum, tindakan tegas wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. DPRD Kota Bandar Lampung jangan diam saja, panggil segera pemilik dan manajemennya!”»
Pernyataan tersebut menjadi titik tekan laporan Himatra.
Sebab, jika dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar urusan internal sebuah rumah makan, melainkan menyentuh lingkungan, ketertiban lalu lintas, fasilitas publik hingga potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tiga Dugaan yang Kini Menjadi Sorotan
Dalam laporan Himatra, sedikitnya terdapat beberapa persoalan yang diminta untuk ditelusuri oleh DPRD Kota Bandar Lampung.
Pertama, dugaan persoalan pengelolaan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Aktivitas rumah makan menghasilkan limbah yang membutuhkan pengelolaan sesuai ketentuan. Himatra menduga sistem pengelolaan limbah di lokasi tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Jika dugaan itu terbukti, persoalannya dapat berkembang menjadi isu lingkungan karena limbah usaha berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar dan permukiman warga.
Kedua, dugaan penggunaan bahu jalan dan fasilitas umum untuk aktivitas usaha maupun parkir.
Persoalan parkir bukan hanya soal kendaraan yang berhenti di depan tempat usaha.
Ketika fasilitas publik atau ruang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan lalu lintas berubah menjadi area pendukung kegiatan usaha, muncul pertanyaan mengenai siapa yang mengizinkan, bagaimana pengawasannya, dan apakah penggunaannya sesuai aturan.
Himatra menilai kondisi tersebut diduga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi.
Ketiga, dugaan persoalan pencatatan transaksi dan taping box.
Inilah bagian yang paling sensitif.
Himatra menyebut adanya indikasi ketidakoptimalan atau dugaan manipulasi dalam pencatatan transaksi melalui perangkat perekam transaksi (tapping/taping box) yang berkaitan dengan pajak daerah.
Jika nantinya ditemukan adanya transaksi yang tidak tercatat atau pelaporan omzet yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, persoalannya dapat bersinggungan dengan kepentingan penerimaan pajak daerah dan PAD Kota Bandar Lampung.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi, pemeriksaan dan pembuktian dari instansi berwenang.
Jangan Berhenti di Surat Masuk
Kini tekanan berada di meja DPRD Kota Bandar Lampung.
Himatra meminta DPRD tidak berhenti pada menerima dan menyimpan surat laporan. Komisi terkait didorong segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Owner dan manajemen rumah makan diminta diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Di sisi lain, instansi teknis juga perlu dilibatkan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar faktual atau justru tidak terbukti.
Di sinilah fungsi pengawasan DPRD diuji.
Bukan untuk menghakimi pelaku usaha.
Bukan pula untuk menjatuhkan nama sebuah bisnis.
Tetapi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha di Kota Bandar Lampung berjalan dalam koridor aturan yang sama.
Publik Menunggu: Dibongkar atau Dibiarkan?
Laporan Himatra kini menempatkan DPRD Kota Bandar Lampung pada posisi yang tidak sederhana.
Jika dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan terbuka justru dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama pihak yang dilaporkan.
Namun apabila terdapat pelanggaran, publik tentu menunggu tindakan nyata sesuai ketentuan hukum.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.
Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku untuk semua.
Popularitas, omzet, dan status sebagai ikon kuliner daerah seharusnya tidak pernah menjadi tiket bebas pemeriksaan.
Kini publik menunggu keberanian DPRD Kota Bandar Lampung: membuka persoalan ini secara terang-benderang atau membiarkannya berhenti sebagai selembar surat laporan di atas meja.
Dan satu pertanyaan besar masih menggantung:
Jika memang tidak ada pelanggaran, mengapa harus takut diperiksa?
(Dok.KN +/Admin)

