INVESTIGASI KN+: PROYEK JALAN “MISTERIUS” DI PANJANG SELATAN! Tanpa Papan Nama, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

KABAR NEGERI PLUS | BANDAR LAMPUNG

Di balik mulusnya lapisan aspal yang baru saja dihampar di Kampung Karang Indah dan Kampung Cikawung, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, tersimpan sederet pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Bukan hanya soal dugaan kualitas pekerjaan yang dipersoalkan warga, tetapi juga mengenai transparansi proyek yang diduga menggunakan uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hasil penelusuran Tim Investigasi Kabar Negeri Plus di lapangan pada Selasa (7/7/2026) menemukan proyek perbaikan jalan yang tidak dilengkapi papan informasi proyek. Padahal, papan proyek merupakan salah satu instrumen keterbukaan informasi publik yang memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui secara pasti siapa kontraktor pelaksana, berapa nilai anggaran yang digunakan, maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Persoalan tidak berhenti di situ.

Dari hasil pengamatan di beberapa titik pekerjaan, lapisan aspal terlihat diduga tipis, tingkat pemadatan dinilai kurang maksimal, dan permukaan jalan tampak tidak merata. Sejumlah warga bahkan menilai pekerjaan tersebut lebih menyerupai tambal sulam dibandingkan peningkatan kualitas jalan secara menyeluruh.

“Kami khawatir jalan ini tidak akan bertahan lama. Kalau benar menggunakan APBD, tentu masyarakat berharap kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga manfaatnya bisa dirasakan bertahun-tahun,” ujar salah seorang warga.

Dugaan Ketidaksesuaian dengan Ketentuan Pelaksanaan Proyek

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang dibiayai oleh negara, prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan keterbukaan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Apabila benar proyek tersebut menggunakan dana APBD, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Karena itu, ketiadaan papan proyek menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya pertanyaan dan dugaan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, apabila nantinya ditemukan bahwa mutu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak (bestek), maka hal tersebut semestinya menjadi objek evaluasi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun aparat pengawas internal pemerintah sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

Aparat Wilayah Mengaku Tidak Mengetahui

Pertanyaan masyarakat semakin menguat setelah Tim Kabar Negeri Plus melakukan konfirmasi kepada aparatur pemerintahan setempat.

Menurut keterangan yang diperoleh, Lurah Panjang Selatan mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai kegiatan proyek tersebut. Jawaban serupa juga disampaikan oleh pihak Kecamatan Panjang.

Pengakuan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru.

Bagaimana mungkin sebuah proyek yang diduga menggunakan anggaran pemerintah berlangsung di wilayah tersebut, namun aparat pemerintahan di tingkat kelurahan maupun kecamatan menyatakan tidak mengetahui secara jelas pelaksanaannya?

Pelaksana Dinilai Belum Transparan

Tim Kabar Negeri Plus juga telah mencoba meminta penjelasan kepada mandor pelaksana di lokasi pekerjaan.

Dari hasil konfirmasi, diperoleh informasi bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan sistem borongan. Namun ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai identitas proyek, nilai anggaran, maupun instansi pelaksana, belum diperoleh informasi yang lengkap sehingga berbagai pertanyaan masyarakat masih belum terjawab.

Pertanyaan Besar Publik: Apakah Wali Kota Juga Tidak Mengetahui?

Di tengah minimnya informasi resmi, muncul satu pertanyaan besar yang kini menjadi pembicaraan warga.

“Mungkinkah Bunda Eva selaku Wali Kota Bandar Lampung juga tidak mengetahui adanya proyek perbaikan jalan tersebut?”

Pertanyaan itu bukanlah sebuah tuduhan ataupun kesimpulan. Sebaliknya, pertanyaan tersebut lahir karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai siapa penanggung jawab proyek, dari dinas mana kegiatan tersebut berasal, bagaimana proses pengawasannya dilakukan, dan mengapa aparatur pemerintahan di tingkat wilayah mengaku tidak mengetahui secara rinci adanya pekerjaan tersebut.

Sebagai kepala daerah, masyarakat tentu berharap seluruh proyek yang menggunakan uang rakyat berjalan sesuai ketentuan, diawasi secara optimal, dan dilaksanakan dengan prinsip transparansi.

KN+ Mendorong Klarifikasi Resmi

Melihat berbagai fakta di lapangan, Kabar Negeri Plus mendorong instansi teknis terkait, termasuk dinas yang membidangi pekerjaan tersebut, untuk segera memberikan penjelasan kepada publik.

Apabila proyek ini benar menggunakan APBD, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai legalitas pekerjaan, besaran anggaran, identitas pelaksana, proses pengawasan, hingga hasil pemeriksaan kualitas pekerjaan.

Selain itu, Inspektorat, aparat pengawas teknis, maupun lembaga yang berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabar Negeri Plus masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kontraktor pelaksana, dinas terkait, serta Pemerintah Kota Bandar Lampung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan profesional.

(Dok. KN+ / Jakfar Sidik)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *