
RETRIBUSI ATAU PUNGLI BERKEDOK PAD?” — Pos Dolu Diguncang Sorotan, KCBI Karo Desak Pemerintah Buka Semua Data dan Dasar Hukumnya!
Kabar Negeri Plus | Karo ,Sumatra utara| 3 Juni 2026.
Gelombang pertanyaan publik mulai mengarah ke Pos Retribusi Desa Dolu, Kabupaten Karo. Di tengah derasnya arus kendaraan dan aktivitas ekonomi yang melintas setiap hari, muncul satu pertanyaan yang kini menggema di tengah masyarakat: ke mana sebenarnya aliran uang retribusi itu bermuara?
Sorotan tajam tersebut dilontarkan oleh LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Karo yang mendesak Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD Karo segera membuka seluruh data Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait retribusi yang dipungut di Pos Dolu. Mereka menilai transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus segera dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat.
Ketua KCBI Karo, Rudi Surbakti, menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pemungutan retribusi tersebut serta mekanisme penyetoran hasil pungutan ke kas daerah.
“Jangan sampai masyarakat dipungut setiap hari, tetapi tidak pernah tahu uang itu masuk ke mana. Kalau memang sesuai aturan dan masuk ke kas daerah, tunjukkan datanya. Kalau tidak jelas, publik tentu berhak curiga,” tegas Rudi saat ditemui di Kantor KCBI Karo, Kompleks Konen, Selasa (2/6/2026).
Menurut KCBI, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut uang rakyat, ketidakjelasan dasar hukum dan pengelolaan retribusi berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Mereka mengaku menemukan indikasi meningkatnya ketidakpuasan warga yang berpotensi memunculkan gesekan antara masyarakat Desa Dolu Berastagi dan Desa Semangat Gunung Merdeka apabila pemerintah tidak segera memberikan penjelasan terbuka.
“Jangan sampai persoalan administrasi dan transparansi berubah menjadi konflik horizontal. Pemerintah harus hadir sebelum situasi berkembang lebih jauh,” ujar Rudi.
KCBI Karo menegaskan akan mengawal setiap proses pembahasan persoalan tersebut, termasuk mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karo.
Dalam forum itu, mereka berencana meminta penjelasan rinci mengenai target retribusi, realisasi pendapatan, hingga jumlah setoran yang benar-benar masuk ke kas daerah.
“Kalau retribusi itu sah dan sesuai regulasi, kami mendukung. Tetapi kalau ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau pengelolaannya tidak transparan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan,” katanya.
Desakan juga diarahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tidak lagi menutup informasi yang menyangkut kepentingan publik.
KCBI menilai keterbukaan data PAD merupakan langkah penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Lebih jauh, KCBI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turut melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi tersebut.
“Informasi yang beredar menyebut nilai setoran dari titik retribusi itu bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Jika benar demikian, maka pengelolaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jangan sampai ada ruang yang membuka potensi penyalahgunaan anggaran,” tegas Rudi.
Di akhir pernyataannya, KCBI Karo mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui transparansi, bukan kerahasiaan.
“Rakyat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin tahu dasar hukumnya, mekanismenya, dan ke mana uang yang mereka bayarkan disalurkan.
Pemerintah harus menjawab dengan data, bukan dengan diam. Persoalan ini harus dibuka seterang-terangnya sampai tidak ada lagi tanda tanya di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(Dok.KN +/Admin)

