
DUGAAN PENGANIAYAAN DI TENGAH SENGKETA TANAH ADAT MENGGEMPARKAN TANGGAMUS! KORBAN DITINJU, DIKEJAR HINGGA PEMUKIMAN, POLISI RESMI TURUN TANGAN.
Kabar Negeri Plus | Tanggamus | 3 Juni 2026.
Ketegangan sengketa lahan di wilayah Tanah Adat Buay Belunguh, Kabupaten Tanggamus, kembali memanas. Kali ini, konflik yang selama ini berkutat pada persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan diduga berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang membuat seorang pemuda mengalami luka di bagian wajah dan telinga.
Peristiwa tersebut kini resmi masuk ranah hukum setelah Kepolisian Resor Tanggamus menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami Ferdi Yulianto (24), warga Kecamatan Kota Agung Timur.
Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus dengan Nomor: STPL/97/VI/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, yang dibuat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, insiden bermula saat terjadi perselisihan di kawasan sengketa lahan Tanah Adat Buay Belunguh. Dalam kejadian tersebut, Ferdi mengaku didatangi sejumlah orang yang kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.
Korban menuturkan bahwa dirinya sempat dipegang oleh dua orang, sementara seorang lainnya yang disebut berinisial MR diduga melayangkan pukulan berulang kali ke arah wajah dan telinga kirinya.
Tidak berhenti sampai di situ, korban yang berusaha melepaskan diri dan melarikan diri dari lokasi mengaku terus dikejar hingga mendekati kawasan pemukiman warga.
“Saya sempat meronta dan berlari untuk menyelamatkan diri. Namun mereka masih melakukan pengejaran. Beruntung saya berhasil menjauh sehingga tidak lagi terkejar,” ungkap korban dalam keterangannya kepada penyidik.
Akibat kejadian tersebut, Ferdi mengalami sejumlah luka memar pada bagian wajah, pelipis mata, dan telinga kiri. Hasil pemeriksaan medis serta visum dari rumah sakit setempat telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari alat bukti awal dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan kasus sedang ditangani oleh penyidik.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Saat ini laporan sedang diproses oleh Satreskrim Polres Tanggamus,” ujarnya.
Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah sengketa lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat setempat.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap persoalan, termasuk konflik agraria dan sengketa tanah, harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
Apabila terbukti bersalah, para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan, sementara publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden yang menambah panas situasi sengketa Tanah Adat Buay Belunguh tersebut.
(Dok.KN +/M.natshir)

