NAMA GUBERNUR JANGAN DIJADIKAN ALAT LEGITIMASI!” — Rangga Reksa Wisesa Desak Evaluasi Penggunaan Nama RMD oleh Ormas di Lampung.

Kabar Negeri Plus | Bandar Lampung | 3 Juni 2026.

Di tengah semakin maraknya organisasi kemasyarakatan yang mengatasnamakan figur publik, muncul sorotan tajam terhadap penggunaan nama RMD (Rahmat Mirzani Djausal) oleh sejumlah organisasi di Provinsi Lampung.

Fenomena ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan bahkan dapat menyeret nama kepala daerah ke dalam kepentingan kelompok tertentu.

Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Ketua PWDPI Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, S.H., yang secara tegas mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan nama RMD oleh organisasi kemasyarakatan yang beroperasi di Lampung.

Menurut Rangga, seorang gubernur bukanlah milik kelompok tertentu, melainkan pemimpin bagi seluruh rakyat Lampung.

Karena itu, penggunaan nama yang identik dengan kepala daerah dalam sebuah organisasi harus ditinjau secara objektif agar tidak menimbulkan kesan adanya hubungan resmi, dukungan politik, maupun legitimasi khusus dari pemerintah daerah.

“Gubernur adalah milik seluruh masyarakat Lampung, bukan milik satu kelompok atau organisasi tertentu. Karena itu, penggunaan nama yang melekat pada figur kepala daerah perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di tengah masyarakat,” tegas Rangga.

Ia mengingatkan bahwa jika dibiarkan tanpa kajian yang jelas, penggunaan nama tokoh publik dalam sebuah organisasi berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan memunculkan asumsi bahwa organisasi tersebut memiliki akses, pengaruh, atau perlakuan khusus dari pemerintah.

Lebih jauh, Rangga menilai langkah evaluasi ini justru merupakan bentuk perlindungan terhadap nama baik Rahmat Mirzani Djausal sebagai Gubernur Lampung. Menurutnya, nama seorang kepala daerah harus dijaga dari berbagai bentuk pemanfaatan yang dapat menimbulkan polemik atau bahkan merugikan citra pemerintahan.

“Nama seorang pemimpin daerah adalah simbol kehormatan jabatan yang harus dijaga. Jangan sampai digunakan dengan cara yang justru memunculkan tafsir negatif atau menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” ujarnya.

Selain aspek etika, Rangga juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan. Setiap organisasi, kata dia, wajib menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum serta menghindari penggunaan nama, simbol, maupun atribut yang berpotensi menimbulkan kesan representasi terhadap pejabat publik tanpa dasar yang jelas.

PWDPI Provinsi Lampung, lanjut Rangga, mendukung tumbuhnya organisasi masyarakat yang sehat, independen, profesional, dan tidak menjadi sumber konflik sosial maupun politik di tengah masyarakat.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok, menjaga kondusivitas daerah, serta menghormati norma dan aturan yang berlaku.

“Lampung membutuhkan organisasi yang menjadi perekat persatuan, bukan yang menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama, dan setiap pihak harus ikut menjaga marwah pemerintahan serta keharmonisan kehidupan demokrasi di daerah ini,” tutup Rangga Reksa Wisesa.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *