Polresta Bandar Lampung Ingatkan Masyarakat Jangan Jual Kendaraan yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing

Polresta Bandar Lampung Ingatkan Masyarakat Jangan Jual Kendaraan yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing.

‎Bandar Lampung | Kabar Negeri Plus – Polresta Bandar Lampung melalui Unit Ranmor Satreskrim mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai, maupun pengalihan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit atau menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan.

‎Imbauan tersebut disampaikan melalui spanduk sosialisasi yang dipasang di lingkungan Polresta Bandar Lampung sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

‎Dalam spanduk tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan transaksi terhadap kendaraan yang masih berstatus kredit atau fidusia tanpa izin dari perusahaan pembiayaan.

‎Polresta Bandar Lampung juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada proses hukum.

‎Bagi pihak yang menjual atau mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎ Sementara itu, pihak yang membeli kendaraan dengan mengetahui atau patut menduga kendaraan tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum mengenai penadahan.

‎Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi kendaraan bekas. Pembeli disarankan memastikan status kendaraan, kelengkapan dokumen, serta meminta konfirmasi kepada perusahaan pembiayaan apabila kendaraan masih dalam masa angsuran.

‎Polresta Bandar Lampung berharap masyarakat tidak mudah tergiur harga murah tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Kepatuhan terhadap aturan hukum dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian finansial maupun persoalan pidana di kemudian hari.
‎Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

‎Apabila mengetahui adanya dugaan praktik jual beli kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit atau fidusia tanpa izin perusahaan pembiayaan.

‎Dok Redaksi | KN+ By Admin

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *