Trotoar Diduga Dijadikan Lahan Parkir Hostel Melana, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Tata Ruang

Kabar Negeri Plus | Bandar Lampung – Penggunaan trotoar di depan Hostel Melana, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, diduga dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan. Kondisi tersebut menuai sorotan masyarakat karena dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan tata ruang yang berlaku.


Berdasarkan pantauan awak Kabar Negeri Plus pada Sabtu (1/8/2026), sejumlah kendaraan tampak terparkir di atas area trotoar yang berada tepat di depan bangunan hostel tersebut. Akibatnya, ruang yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki diduga tidak dapat berfungsi secara optimal.


Trotoar merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas bagi pejalan kaki. Oleh karena itu, penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir dinilai berpotensi mengurangi fungsi utamanya. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya peninjauan terhadap kesesuaian bangunan dengan ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB), tata ruang, serta perizinan yang berlaku apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
Menanggapi informasi tersebut, Camat Kedaton, Heliansah, yang baru dilantik pada 28 Juli 2026, menyatakan akan segera melakukan koordinasi dan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak pengelola Hostel Melana.


“Saya baru saja resmi bekerja sebagai Camat Kedaton. Terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami. Dalam waktu dekat kami akan mengonfirmasi permasalahan ini kepada pengelola Hostel Melana,” ujar Heliansah.


Sementara itu, pihak pengelola Hostel Melana juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Awak media telah berupaya menghubungi pihak pengelola melalui aplikasi WhatsApp, namun nomor yang dihubungi tidak dapat diakses sehingga konfirmasi belum berhasil diperoleh.


Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui instansi teknis yang berwenang dapat melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi trotoar tetap digunakan sebagaimana mestinya serta menjamin setiap bangunan mematuhi ketentuan tata ruang, garis sempadan, dan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.


Kabar Negeri Plus tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola Hostel Melana maupun instansi terkait. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan.


(Dok. KN+ / Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *