Hitung Mundur 20 Juli! Pemkab Tanggamus Tancap Gas Relokasi Pasar Talangpadang, Pedagang Masih Bertahan atau Ambil Kesempatan 6 Bulan Gratis?

Kabar Negeri Plus llTanggamus – Waktu terus berjalan. Pemerintah Kabupaten Tanggamus kini tak lagi sekadar mengimbau, tetapi menggenjot penuh proses relokasi pedagang dari pasar penampungan menuju Pasar Modern Talangpadang. Dengan batas akhir 20 Juli 2026 yang tinggal menghitung hari, seluruh perangkat pemerintah diturunkan untuk memastikan penataan pasar berjalan sesuai target.

Yang menarik, pemerintah tidak hanya mengandalkan sosialisasi. Sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang, insentif enam bulan bebas retribusi atau sewa los disiapkan bagi mereka yang segera menempati Pasar Modern Talangpadang. Kesempatan ini dinilai sebagai stimulus agar pedagang bisa memulai usaha di lokasi baru tanpa terbebani biaya sewa pada masa awal.

Langkah tersebut menunjukkan keseriusan Pemkab Tanggamus dalam mengakhiri fungsi pasar penampungan yang sejak awal memang hanya bersifat sementara. Kini, seluruh aktivitas perdagangan diarahkan menuju pasar modern yang telah disiapkan dengan fasilitas lebih layak, lingkungan lebih tertata, serta memiliki kepastian legalitas.

Geliat sosialisasi pun dilakukan secara masif. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Kecamatan Talangpadang, hingga pendampingan dari Polres Tanggamus diterjunkan untuk memastikan proses relokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, menegaskan relokasi bukan sekadar memindahkan lapak, tetapi bagian dari upaya membangun wajah baru pusat perdagangan Talangpadang yang lebih modern dan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pasar Modern Talangpadang dibangun untuk memberikan tempat usaha yang lebih baik, lebih nyaman, dan lebih aman bagi pedagang maupun masyarakat. Pemerintah juga memberikan pembebasan retribusi atau sewa los selama enam bulan agar proses perpindahan berjalan lancar,” ujar Hendra, Sabtu (18/7/2026).

Ia kembali mengingatkan bahwa pasar penampungan hanya merupakan solusi sementara. Karena itu, seluruh pedagang diharapkan memanfaatkan momentum relokasi dan insentif yang diberikan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Andi Dermawan, memastikan sosialisasi akan terus digencarkan hingga batas waktu relokasi berakhir.

“Kami terus melakukan sosialisasi bersama Satpol PP, Kecamatan Talangpadang, dan aparat keamanan. Harapan kami seluruh pedagang segera menempati Pasar Modern Talangpadang sehingga penataan pasar dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Kini, hitung mundur relokasi memasuki babak penentuan. Pemerintah telah membuka jalan melalui fasilitas pasar yang lebih representatif dan insentif enam bulan bebas retribusi. Keberhasilan penataan Pasar Talangpadang selanjutnya bergantung pada dukungan dan kesiapan para pedagang untuk bersama-sama membangun pusat perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing.

(Dok.KN +/Akmaluddin./Tgs)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *