
PHK Memanas! Disnaker Lampung Timur Turun Tangan, FSPMI Ultimatum PT GGP: “Hak Buruh Bukan untuk Ditawar!”
KABAR NEGERI PLUS | LAMPUNG TIMUR
Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Great Giant Pineapple (PT GGP) memasuki babak baru. Di tengah memanasnya tuntutan para buruh yang mengaku menjadi korban PHK sepihak tanpa pesangon, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Timur turun tangan memfasilitasi mediasi guna mencegah konflik hubungan industrial semakin meluas.
Bertempat di Kantor Disnaker Lampung Timur pada Rabu (1/7/2026), mediasi mempertemukan manajemen PT GGP dengan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan penyelesaian perselisihan PHK yang diajukan serikat pekerja, dengan fokus utama pada pemenuhan hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lampung Timur dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sebelum dialog dimulai, mediator membacakan tata tertib sebagai pedoman agar seluruh proses berlangsung tertib, objektif, transparan, dan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat.
Kedua belah pihak, baik manajemen PT GGP maupun FSPMI, diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi serta bukti-bukti yang dimiliki. Disnaker Lampung Timur menegaskan posisinya sebagai fasilitator yang netral dan berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa secara adil sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kepala proses mediasi juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Mediasi lanjutan dijadwalkan kembali pada 9 Juli 2026, dengan harapan tercapai titik temu yang dapat diterima kedua belah pihak.
Namun di luar ruang mediasi, nada perjuangan buruh terdengar semakin lantang. FSPMI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan menolak segala bentuk PHK sepihak tanpa pemberian pesangon maupun hak-hak pekerja lainnya.
Ketua FSPMI dengan tegas menyampaikan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar meminta belas kasihan perusahaan.
«”Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menuntut hak pekerja yang dijamin undang-undang. Kalau perusahaan masih berdalih, mediasi tidak boleh dijadikan panggung akal-akalan. Stop kriminalisasi dan intimidasi terhadap pekerja. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menahan hak-hak buruh.”»
Pernyataan tersebut disambut seruan perjuangan para buruh yang menggema di akhir pertemuan.
“Hidup Buruh! Lawan PHK Sepihak!”
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak buruh di Indonesia. Publik kini menanti hasil mediasi lanjutan yang diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, bermartabat, dan berpihak pada kepastian hukum bagi semua pihak.
(Dok. KN+ | Jakfar Sidik)

