
JHT Dipajaki, Nyawa Pekerja Melayang, Data PHK Simpang Siur! Rapat Panas dengan BPJS Ketenagakerjaan Bongkar Sejumlah Persoalan Serius
KABAR NEGERI PLUS | JAKARTA – Ada tiga persoalan besar yang kini menjadi sorotan dunia ketenagakerjaan Indonesia: tabungan pekerja yang masih dipajaki, dugaan kelalaian perusahaan hingga menewaskan pekerja, dan data PHK nasional yang dinilai belum akurat. Ketiga isu krusial itu dibahas dalam pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran direksi.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah langkah strategis yang dinilai dapat membawa perubahan besar bagi perlindungan pekerja di Indonesia.
Salah satu pembahasan utama adalah usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen. Usulan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan kini mendapat dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap lebih mencerminkan prinsip keadilan bagi para pekerja.
Saat ini, pencairan JHT di atas Rp50 juta masih dikenai pajak sebesar 5 persen. Pemerintah didorong menaikkan ambang batas menjadi Rp400 juta, bahkan bila memungkinkan membebaskan JHT sepenuhnya dari pajak.
Menurutnya, pekerja selama bertahun-tahun menyisihkan penghasilannya untuk JHT sebagai tabungan sosial. Karena itu, tidak adil apabila dana tersebut masih dikenai pajak saat dicairkan.
“Orang yang menabung di bank hanya dikenai pajak atas bunga tabungannya. Namun pekerja justru dikenai pajak atas tabungan sosial yang berasal dari penghasilannya sendiri. Kondisi ini harus diperbaiki,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu juga terungkap fakta mengejutkan terkait kecelakaan kerja di proyek perpipaan PT Moya Indonesia yang menewaskan dua pekerja, Husin dan Suargo.
Hasil penelusuran BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kedua korban tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui PT Moya Indonesia, melainkan masih tercatat di perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak keluarga korban tetap akan dibayarkan, termasuk santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir serta beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memastikan santunan diberikan kepada keluarga korban, pihaknya juga menegaskan bahwa PT Moya Indonesia harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan kelalaian tersebut.
Perusahaan diminta memenuhi seluruh hak ketenagakerjaan korban, termasuk pembayaran pesangon sesuai ketentuan, sementara langkah hukum terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja juga akan ditempuh.
Tak hanya itu, persoalan data PHK nasional turut menjadi perhatian serius. Selama ini BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki data peserta yang mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau mencairkan JHT, sehingga belum dapat menggambarkan jumlah pekerja yang benar-benar mengalami PHK.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh akan melakukan sinkronisasi data dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan KSPI untuk menghadirkan satu data PHK nasional yang lebih akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan hingga pertengahan 2026 mencatat sekitar 43 ribu pekerja terdampak PHK, sementara data dari KSPI diperkirakan masih akan bertambah setelah proses pembaruan laporan dari berbagai daerah selesai dilakukan.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga memaparkan program pemberdayaan ekonomi bagi penerima manfaat JHT melalui pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, akses pembiayaan perbankan, hingga dukungan pemasaran.
Program tersebut diharapkan mampu membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat kembali bangkit dan mandiri secara ekonomi.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi perlindungan pekerja tidak hanya menyangkut besaran manfaat, tetapi juga menyentuh aspek keadilan perpajakan, kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial, validitas data ketenagakerjaan, serta upaya nyata membangun kembali kemandirian ekonomi para pekerja yang terdampak.
(Dok.KN +/Admin)

