
JKN di ujung tanduk? Puluhan ribu warga Lampung terancam kehilangan jaminan kesehatan, BPJS bunyikan alarm darurat dan ajak semua pihak bertindak
KABAR NEGERI PLUS | BANDAR LAMPUNG
Di balik angka-angka yang tampak administratif, tersimpan ancaman nyata bagi ribuan keluarga di Provinsi Lampung. Mulai 1 Juli 2026, puluhan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terancam kehilangan status kepesertaan akibat keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Jika tidak segera diantisipasi, kondisi ini berpotensi membuat masyarakat miskin dan rentan kehilangan akses layanan kesehatan saat mereka paling membutuhkannya.
Alarm itu dibunyikan langsung oleh BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dalam forum bersama insan pers. Lembaga tersebut mengungkap bahwa tantangan Program JKN di Lampung kini memasuki fase yang mengkhawatirkan, seiring melemahnya kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam membiayai iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, menjelaskan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Lampung. Secara nasional, sedikitnya lima provinsi dan 66 kabupaten/kota mengalami penurunan status Universal Health Coverage (UHC) sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran dan menurunnya kemampuan daerah dalam membiayai kepesertaan JKN.
Namun, Lampung menjadi salah satu daerah yang merasakan dampaknya paling signifikan. Provinsi yang sebelumnya berada di peringkat ke-35 nasional dalam capaian UHC kini merosot ke peringkat ke-37 dari 38 provinsi di Indonesia. Penurunan ini menjadi sinyal bahwa perlindungan kesehatan masyarakat sedang menghadapi tekanan serius.
“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua. Bukan hanya BPJS Kesehatan, tetapi juga pemerintah daerah, DPRD, media, organisasi masyarakat, hingga seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat tetap mendapatkan jaminan kesehatan,” tegas Herman.
Situasi semakin mengkhawatirkan ketika BPJS Kesehatan mengungkap bahwa mulai 1 Juli 2026, sekitar 12.000 peserta PBI daerah di Kabupaten Lampung Selatan akan dinonaktifkan. Di Kabupaten Pringsewu, jumlahnya bahkan mencapai sekitar 62.000 peserta.
Gelombang penonaktifan itu bukan yang pertama. Pada Januari 2026, Kabupaten Tanggamus telah lebih dahulu menonaktifkan sekitar 102.000 peserta JKN akibat keterbatasan anggaran daerah.
Artinya, dalam kurun waktu enam bulan, lebih dari 176 ribu peserta di tiga kabupaten di Lampung terdampak kebijakan pengurangan pembiayaan JKN daerah. Angka tersebut menjadi peringatan serius bahwa keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut hak dasar warga negara.
BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa dampak terbesar akan dirasakan oleh masyarakat yang sedang menjalani pengobatan rutin, khususnya penderita penyakit kronis yang sangat bergantung pada layanan JKN. Penonaktifan kepesertaan berpotensi menghambat kesinambungan pengobatan apabila tidak segera ditemukan solusi.
Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan kepada peserta tetap berjalan. Kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah diperpanjang setelah adanya penandatanganan perjanjian kerja sama. Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menyebabkan tidak seluruh peserta dapat dipertahankan dalam status aktif.
Di tengah tantangan tersebut, BPJS Kesehatan juga mengungkap persoalan lain yang tak kalah besar. Hingga pertengahan 2026, masih terdapat tunggakan iuran Pemerintah Provinsi Lampung yang mencapai sekitar Rp105,4 miliar untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Meski menghadapi tunggakan yang cukup besar, BPJS menegaskan bahwa pembayaran klaim kepada rumah sakit tetap menjadi prioritas utama agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami menjamin rumah sakit tetap dibayar sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan. Namun kami berharap seluruh pihak bersama-sama mencari solusi agar pembiayaan JKN tetap berkelanjutan,” ujar Herman.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menaruh harapan besar kepada media massa sebagai mitra strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Program JKN. Menurut Herman, informasi mengenai berbagai kendala pelayanan sering kali lebih cepat menyebar dibandingkan jutaan manfaat yang telah dirasakan masyarakat selama penyelenggaraan JKN.
Karena itu, BPJS mengajak media untuk lebih banyak menghadirkan informasi edukatif, kisah inspiratif, serta testimoni nyata dari masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN sebagai bentuk edukasi publik sekaligus memperkuat literasi kesehatan.
Menanggapi ajakan tersebut, Direktur Kabar Negeri Plus, Yuli Fransyah, menyatakan komitmen penuh untuk menjadi bagian dari upaya penyelamatan Program JKN melalui pemberitaan yang berimbang, edukatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, media memiliki tanggung jawab moral untuk tidak sekadar menyampaikan persoalan yang terjadi, tetapi juga membangun ruang kolaborasi dalam mencari solusi.
Kabar Negeri Plus menyatakan siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan melalui pemberitaan mendalam, publikasi di media digital, kampanye media sosial, podcast, hingga penyebarluasan berbagai testimoni penerima manfaat JKN agar masyarakat memahami hak, kewajiban, sekaligus pentingnya menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Selain itu, Kabar Negeri Plus juga berkomitmen mendorong pemerintah daerah agar memperkuat komitmen penganggaran bagi Program JKN sehingga perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan fiskal.
Pertemuan tersebut menghasilkan satu pesan kuat: menyelamatkan Program JKN bukan hanya tugas BPJS Kesehatan. Dibutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, organisasi masyarakat, serikat pekerja, media massa, hingga seluruh elemen masyarakat agar tidak ada satu pun warga yang kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi maupun keterbatasan anggaran.
Sebab, di balik setiap kartu JKN yang dinonaktifkan, ada harapan, ada keluarga, dan ada hak dasar masyarakat yang harus tetap dilindungi oleh negara.
(Dok.KN +/Admin)

