
INVESTIGASI KN+ | Rp134,2 MILIAR MENUNGGAK! SIAPA YANG MEMBIARKAN HAK KESEHATAN RAKYAT TERGADAI? BPJS Kesehatan Desak Pemda dan Pemprov Lampung Segera Lunasi Kewajiban
KABAR NEGERI PLUS | Bandar Lampung — Di balik berbagai klaim keberhasilan pembangunan dan janji pelayanan publik, tersimpan persoalan serius yang menyangkut hak paling mendasar masyarakat: jaminan kesehatan. Fakta mencengangkan terungkap, tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah di Provinsi Lampung telah menembus Rp134,2 miliar hingga Mei 2026.
Angka fantastis tersebut bukan sekadar persoalan administrasi atau keterlambatan pembayaran. Nilai itu memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya terhadap perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi peserta yang iurannya dibiayai melalui APBD.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, dalam kegiatan media gathering pada Kamis (9/7/2026), mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut berasal dari enam pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Ia meminta agar pemerintah kabupaten, kota, maupun Pemerintah Provinsi Lampung segera menjadikan pelunasan tunggakan sebagai prioritas utama.
Menurut Herman, pembayaran iuran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi sandaran jutaan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada seluruh peserta tetap berjalan. Masyarakat tidak akan langsung menjadi korban akibat tunggakan tersebut. Namun, kondisi ini menjadi sinyal peringatan bahwa keberlanjutan sistem JKN membutuhkan komitmen nyata seluruh pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembiayaannya.
Di sisi lain, besarnya tunggakan memunculkan desakan agar pemerintah daerah lebih transparan dalam pengelolaan anggaran kesehatan. Publik berhak mengetahui mengapa tunggakan bisa membengkak hingga Rp134,2 miliar, apakah dipengaruhi keterbatasan fiskal, lemahnya perencanaan anggaran, atau terdapat faktor lain yang perlu segera dibenahi.
Sebagai media kontrol sosial kemasyarakatan, Kabar Negeri Plus turut mendesak seluruh pemerintah kabupaten, kota, dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tetap menunjukkan komitmen positif, tanggung jawab, serta langkah konkret dalam menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar urusan administrasi keuangan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan keberlangsungan hidup sehat orang banyak.
Kabar Negeri Plus menilai bahwa penyelesaian tunggakan harus menjadi prioritas bersama, karena setiap keterlambatan berpotensi memengaruhi stabilitas pembiayaan sistem JKN di masa mendatang. Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi yang cepat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Program jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Oleh sebab itu, kewajiban pembayaran iuran oleh pemerintah daerah harus dipenuhi secara konsisten sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Kini sorotan publik tertuju kepada pemerintah kabupaten, kota, dan Pemerintah Provinsi Lampung. Akankah tunggakan Rp134,2 miliar itu segera dituntaskan melalui langkah nyata, atau justru terus membengkak hingga menjadi beban yang mengancam keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional?
Kabar Negeri Plus akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial, mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, serta memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
(Dok.KN +/Admin)

