SATU LAPTOP, SATU IPHONE, BISA BERUJUNG PIDANA? Ketum PWDPI Tegaskan: Penyelundupan Tidak Diukur dari Jumlah Barang, Tapi Cara Memasukkannya.

Jakarta | Kabar Negeri Plus | 9 Juni 2026.

Publik kembali dibuat penasaran setelah nama Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret perusahaan jasa titipan Blueray Cargo.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menemukan keterkaitan antara penitipan barang elektronik tersebut dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut, satu pertanyaan besar kini mengemuka di tengah masyarakat:

Apakah barang dalam jumlah kecil otomatis aman dari jerat hukum penyelundupan?

Jawabannya tegas: tidak.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa hukum kepabeanan Indonesia tidak pernah mengukur pelanggaran dari besar atau kecilnya barang yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia.

Menurutnya, yang menjadi tolok ukur utama adalah kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai publik salah memahami persoalan ini. Dalam hukum kepabeanan, ukuran barang bukan penentu utama. Yang menjadi perhatian adalah apakah barang tersebut masuk melalui prosedur yang benar atau justru menghindari ketentuan yang telah ditetapkan negara,” tegas Nurullah RS, Selasa (09/06/2026).

Nama Raffi Muncul di Persidangan, KPK Belum Temukan Unsur Korupsi
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengakui bahwa nama Raffi Ahmad memang muncul dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan jasa titipan Blueray Cargo.

Informasi tersebut berasal dari keterangan para saksi yang sebelumnya juga telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam persidangan terungkap adanya penitipan pengiriman laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jasa Blueray Cargo.

Namun demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan keterkaitan yang cukup kuat antara pengiriman barang tersebut dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Penyelundupan Tidak Mengenal Istilah “Barang Sedikit”

Nurullah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah setiap tindakan memasukkan atau mengeluarkan barang dari wilayah pabean Indonesia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, meskipun barang yang masuk hanya berupa satu unit laptop, satu telepon genggam, atau barang bernilai relatif kecil, pelanggaran tetap dapat terjadi apabila prosedurnya tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kalau barang tidak dilaporkan kepada Bea Cukai, kewajiban bea masuk dan pajaknya tidak dibayar, atau dokumennya tidak lengkap, maka unsur pelanggarannya tetap ada.

Hukum tidak membedakan apakah barang itu satu unit atau satu kontainer,” ujarnya.

Ia menjelaskan beberapa unsur yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kepabeanan antara lain:

  • Tidak memberitahukan barang kepada petugas Bea dan Cukai.
  • Tidak melunasi kewajiban bea masuk maupun pajak impor.
  • Memasukkan barang yang termasuk kategori dilarang atau dibatasi.
  • Tidak memiliki izin atau dokumen yang dipersyaratkan.

Ada Batas Pembebasan, Tapi Tidak Bisa Disalahgunakan
Pemerintah memang memberikan fasilitas pembebasan tertentu bagi barang bawaan pribadi dari luar negeri. Namun fasilitas tersebut memiliki batasan yang jelas dan wajib dipatuhi.

Di antaranya, nilai barang tidak melebihi US$500 per orang, jumlahnya masih dianggap wajar untuk kebutuhan pribadi, serta bukan termasuk barang yang dilarang atau dibatasi peredarannya.

Nurullah mengingatkan bahwa fasilitas tersebut tidak boleh dijadikan celah untuk menghindari kewajiban negara.

“Kalau nilainya melebihi ketentuan, sengaja tidak dilaporkan, atau bahkan nilainya dimanipulasi agar terlihat lebih murah, maka perbuatan itu tetap dapat masuk kategori pelanggaran hukum.
Sekecil apa pun barangnya,” tegasnya.

KPK dan Bea Cukai Punya Ranah Berbeda.

Lebih lanjut, Nurullah mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Menurutnya, KPK berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana korupsi, sementara legalitas masuknya barang ke Indonesia merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“KPK berbicara soal ada atau tidaknya unsur korupsi. Sedangkan apakah barang masuk secara sah, dilaporkan dengan benar, dan seluruh kewajiban kepabeanannya telah dipenuhi, itu merupakan ranah Bea dan Cukai.

Dua hal ini berbeda dan harus dipahami secara proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun kepabeanan, maka proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat siapa pemilik barang tersebut.

Tidak Ada yang Kebal Hukum.

Menutup pernyataannya, Ketum PWDPI kembali menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus berlaku sama terhadap seluruh warga negara tanpa pengecualian.

“Kesimpulannya sederhana. Bukan jumlah barang yang menentukan legal atau ilegal, melainkan cara barang itu masuk. Jika prosedurnya dilanggar, maka tetap merupakan pelanggaran hukum.

Tidak ada perlakuan khusus, tidak ada pengecualian, dan tidak ada yang kebal hukum hanya karena barangnya sedikit atau pemiliknya orang terkenal,” pungkas Nurullah RS.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi fondasi utama.

Sebab di mata hukum, satu unit barang yang masuk tanpa prosedur yang benar dapat memiliki konsekuensi yang sama seriusnya dengan barang dalam jumlah besar.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *