Survei Litbang Kompas Naikkan Kepercayaan Publik kepada Polri, FSPMI Lampung Serahkan Laporan Dugaan Union Busting ke Polda

Bandar Lampung | Kabar Negeri Plus – Hasil Survei Litbang Kompas Tahun 2026 menunjukkan tren positif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Survei yang dilaksanakan pada 1 April hingga 20 Juni 2026 di 38 wilayah Indonesia terhadap 1.200 responden, dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error ±2,8 persen, mencatat seluruh indikator mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri mencapai 82,4 persen, meningkat dari 76,2 persen pada tahun 2025. Sementara itu, tingkat kepuasan masyarakat naik menjadi 67,6 persen dari sebelumnya 65,1 persen, sedangkan citra positif Polri meningkat menjadi 71,5 persen dibandingkan 64,4 persen pada survei tahun lalu.

Menanggapi hasil tersebut, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung, Wiwin Hefrianto, S.H., menyampaikan apresiasi atas meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya pembenahan, peningkatan pelayanan publik, serta komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum mulai mendapatkan pengakuan dari masyarakat.

“Kami mengapresiasi hasil Survei Litbang Kompas yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kepercayaan publik adalah modal yang sangat berharga dan hanya dapat dibangun melalui profesionalisme, integritas, pelayanan yang humanis, serta penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih,” ujar Wiwin.

Sebagai organisasi serikat pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak buruh melalui mekanisme hukum maupun penyampaian aspirasi secara konstitusional, FSPMI menilai Polri memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh pihak.

Menurut Wiwin, pengalaman FSPMI di Lampung menunjukkan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan jajaran kepolisian selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum berjalan cukup baik.

“Kami merasakan bahwa pengamanan aksi-aksi buruh di Lampung selama ini dilakukan secara humanis dan profesional, sehingga pekerja dapat menyampaikan aspirasi secara tertib dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Namun demikian, Wiwin menegaskan bahwa meningkatnya angka kepercayaan publik tersebut harus menjadi motivasi bagi Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum, termasuk dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional pekerja.

“Harapan kami, Polri terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas. Penegakan hukum harus benar-benar memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan siapa pun,” tegasnya.

Momentum meningkatnya kepercayaan publik kepada Polri, menurut Wiwin, juga menjadi alasan mengapa FSPMI memilih menempuh jalur hukum melalui institusi Kepolisian dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Pada hari yang sama, DPW FSPMI Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) kepada Kepala Kepolisian Daerah Lampung melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, u.p. Desk Ketenagakerjaan Polda Lampung. Pengaduan tersebut ditujukan terhadap dugaan tindakan yang dilakukan PT Bina Sarana Dirgantara (PT BSD) terhadap anggota dan pengurus Serikat Pekerja Logam FSPMI (SPL FSPMI).

Dalam pengaduannya, DPW FSPMI menguraikan adanya dugaan tindakan yang menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja, mulai dari pelarangan bekerja, pembatasan aktivitas kerja, pemaksaan penandatanganan pakta integritas yang tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama, hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah anggota dan pengurus serikat pekerja. DPW FSPMI juga menyampaikan bahwa para pekerja telah menempuh seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, namun menurut pengaduan tersebut perusahaan belum melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.

Wiwin menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan anggota FSPMI, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga kebebasan berserikat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kami percaya meningkatnya kepercayaan publik kepada Polri harus menjadi energi positif bagi penegakan hukum, termasuk dalam perlindungan hak konstitusional pekerja untuk berserikat. Karena itu, hari ini kami secara resmi mengadukan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja kepada Polda Lampung. Kami meyakini Desk Ketenagakerjaan dan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan menangani pengaduan ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wiwin Hefrianto, SH./Ketua FSPMI Lampung.

Ia menambahkan bahwa FSPMI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan seseorang bersalah. Kami hanya berharap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan dan pemberangusan serikat pekerja, diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” lanjutnya.

Di akhir keterangannya, Wiwin berharap sinergi antara Polri, pekerja, pengusaha, dan pemerintah terus diperkuat untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Kami berharap meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Polri tidak hanya tercermin dalam hasil survei, tetapi juga diwujudkan melalui penegakan hukum yang memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk pekerja dan serikat pekerja. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan profesional, maka kepercayaan publik akan tumbuh semakin kuat, investasi akan semakin sehat, hubungan industrial menjadi kondusif, dan kesejahteraan pekerja maupun dunia usaha dapat berjalan beriringan,” pungkasnya.

(Dok. KN+ / Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *