
“Aset Negara atau Tameng Bisnis?” — Ketum PWDPI Bongkar Dugaan Permainan Lahan HGU TNI AU yang Dikuasai PT SGC.
Kabar Negeri Plus | Bandar Lampung — Polemik penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tercatat sebagai aset milik TNI Angkatan Udara namun dikelola penuh oleh PT SGC kini berubah menjadi sorotan panas publik.
Di tengah minimnya transparansi dan tidak adanya penjelasan resmi yang terbuka, muncul dugaan keras bahwa penggunaan nama institusi pertahanan negara dalam status lahan tersebut hanya dijadikan “tameng strategis” demi mengamankan kepentingan bisnis perusahaan perkebunan tebu raksasa itu.
Sorotan tajam itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, yang menilai kondisi penguasaan lahan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat sekitar.
Menurutnya, secara administrasi lahan tersebut diketahui tercatat sebagai aset milik TNI AU.
Namun fakta di lapangan menunjukkan ribuan hektare lahan itu justru sepenuhnya dikuasai, diolah, dan dimanfaatkan oleh PT SGC untuk aktivitas perkebunan tebu tanpa terlihat adanya keterlibatan langsung dari institusi pertahanan negara tersebut.
“Publik tentu bertanya-tanya, kalau memang itu aset TNI AU, dasar hukum apa yang membuat PT SGC bisa menguasai dan mengelolanya secara penuh selama bertahun-tahun? Sampai hari ini tidak ada transparansi yang jelas ke masyarakat.
Yang terlihat justru perusahaan bebas menjalankan aktivitas bisnis dan mengambil keuntungan ekonomi dari lahan yang mengatasnamakan institusi negara,” tegas M. Nurullah RS, Minggu (17/5/2026).
Ia bahkan menilai kuat dugaan bahwa status kepemilikan atas nama TNI AU hanya dijadikan strategi perlindungan bisnis agar lahan tersebut aman dari gugatan maupun klaim pihak lain.
“Kalau benar nama institusi negara hanya dipakai sebagai tameng untuk mengamankan kepentingan usaha swasta, ini persoalan serius.
Negara bisa dirugikan, nama baik TNI AU ikut tercoreng, dan masyarakat sekitar merasa hak mereka diabaikan,” ujarnya.
Kondisi ini semakin memicu tanda tanya publik lantaran hingga kini tidak ada dokumen kerja sama, mekanisme pengelolaan, ataupun bentuk perjanjian resmi yang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dugaan adanya pola penguasaan lahan berkedok kerja sama pun mulai menguat.
Ketum PWDPI itu mendesak agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status penguasaan lahan tersebut.
Ia meminta pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap polemik yang terus berkembang di tengah masyarakat.
“Kami meminta ada keterbukaan penuh. Kalau memang ada kerja sama, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada sistem sewa atau pembagian hasil, publik berhak tahu ke mana aliran keuntungan itu mengalir.
Jangan sampai aset negara justru dimanfaatkan pihak tertentu tanpa kejelasan yang sah,” tambahnya.
Di sisi lain, keresahan masyarakat sekitar juga mulai mencuat. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa perusahaan swasta dapat menguasai lahan dalam skala besar selama bertahun-tahun tanpa kejelasan status yang transparan.
“Sebenarnya siapa pemilik sah lahan ini? Kenapa perusahaan bisa begitu leluasa mengelolanya? Jangan-jangan memang ada permainan besar di balik penggunaan nama institusi negara supaya lahan itu tidak bisa disentuh pihak lain,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SGC maupun TNI AU belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut.
Sementara aktivitas perkebunan di atas ribuan hektare lahan itu terus berjalan di tengah derasnya tuntutan masyarakat akan keterbukaan dan kejelasan status kepemilikan yang sebenarnya.
(Dok.KN +/Admin)

