
Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar di Pesisir Barat Terbongkar, Oknum Bank dan Peratin Jadi Tersangka
BANDAR LAMPUNG — KABAR NEGERI PLUS — Program kredit yang semestinya menjadi fasilitas bagi aparatur desa justru berujung perkara pidana. Di Kabupaten Pesisir Barat, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar dugaan pengajuan kredit fiktif yang berdasarkan hasil audit BPKP Lampung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
Kasus ini kini memasuki babak serius. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Agung, seorang Account Officer (AO) bank BUMD, dan Edward, peratin atau kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.
Keduanya juga telah ditahan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengungkapkan dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan program kredit bagi aparatur desa.
“Jadi ini program pinjaman aparatur desa, dibuat fiktif,” kata Donny, sebagaimana diberitakan pada 18 September 2026.
Bukan Sekadar Kredit Macet
Perkara ini bukan sekadar persoalan kredit bermasalah. Penyidik menduga terdapat rekayasa dalam pengajuan calon debitur sehingga program kredit aparatur desa dapat dicairkan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan sebenarnya.
Dalam pengungkapan penyidik, perkara tersebut mencakup 173 debitur. Salah satu modus yang didalami adalah adanya orang yang bukan aparatur desa, tetapi dibuatkan dokumen atau SK seolah-olah memiliki status sebagai aparatur desa untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit.
Dengan demikian, titik krusial penyidikan bukan hanya pada siapa yang menerima pencairan, tetapi juga bagaimana data, dokumen, proses analisis kredit hingga pencairan dapat berlangsung.
Kerugian Negara Rp6,7 Miliar
Penyidik telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
Hasil audit tersebut menyebutkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini mencapai Rp6,7 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara karena menunjukkan bahwa penyimpangan yang sedang disidik bukan perkara bernilai kecil.
Polisi kini masih menelusuri secara detail mekanisme pengajuan hingga pencairan kredit, termasuk dugaan manipulasi data calon debitur dan peran masing-masing pihak dalam rangkaian proses tersebut.
Edward Lebih Dulu Ditahan, Agung Menyusul
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.
Edward ditahan pada 16 September 2026, kemudian Agung ditahan pada 17 September 2026.
Penahanan dilakukan ketika proses penyidikan perkara terus bergerak menuju tahap pemberkasan. Polisi menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap yang cukup maju.
39 Saksi Sudah Diperiksa
Untuk membongkar rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, penyidik telah memeriksa 39 orang sebagai saksi dari berbagai pihak.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memetakan proses pengajuan kredit, administrasi, analisis, hingga pencairan dana sekaligus mendalami peran masing-masing pihak.
Jumlah 39 saksi tersebut berbeda dengan 173 debitur yang menjadi bagian dari perkara. Artinya, penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan tersangka, tetapi juga menyentuh pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses kredit tersebut.
Polisi Masih Membuka Pengembangan
Polda Lampung masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidik juga masih menelusuri bagaimana dugaan kredit fiktif tersebut dapat diproses hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Karena itu, penetapan dua tersangka belum otomatis menjadi akhir perkara. Arah pengembangan penyidikan masih bergantung pada temuan penyidik terhadap bukti, aliran proses kredit, dokumen, serta peran pihak-pihak lain yang diperiksa.
Yang terang, program yang semestinya diperuntukkan bagi aparatur desa kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
Penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dok.KN+/Admin)

