
Kutip Berita Salah, Jangan Dianggap Sepele: Ada Kewajiban Koreksi, Hak Jawab, hingga Denda Rp500 Juta
Bandar Lampung – Kabar Negeri Plus, Sabtu, 19 September 2026.
Satu berita keliru bisa menyebar dalam hitungan menit. Namun, tanggung jawab jurnalistik tidak berhenti ketika berita sudah tayang.
Di tengah derasnya arus informasi media siber, kecepatan memang menjadi tuntutan. Tetapi bagi pers profesional, akurasi, koreksi, hak jawab, dan tanggung jawab redaksi tetap menjadi fondasi utama.
Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) yang ditetapkan Dewan Pers mengatur secara tegas mengenai ralat, koreksi, hak jawab, hingga pencabutan berita.
Pedoman tersebut masih tercatat sebagai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012. Mengutip berita media lain bukan berarti bebas dari tanggung jawab .
Dalam ketentuan PPMS mengenai ralat, koreksi, dan hak jawab, apabila sebuah berita media siber disebarluaskan atau dikutip oleh media siber lainnya, maka koreksi yang dilakukan media asal juga harus dilakukan oleh media yang mengutipnya.
Bahkan, media yang tetap menyebarluaskan berita tanpa melakukan koreksi sebagaimana telah dilakukan media asal dapat bertanggung jawab atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi tersebut.
Artinya, “kami hanya mengutip” bukan alasan untuk mengabaikan koreksi. Setiap redaksi tetap dituntut melakukan pengecekan terhadap perkembangan berita yang dikutip, terutama apabila media sumber telah menerbitkan ralat atau Hak jawab bukan sekadar formalitas.
PPMS juga menegaskan bahwa ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab.
Dewan Pers. Ralat, koreksi, atau hak jawab juga wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab serta mencantumkan waktu pemuatannya.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers melayani hak jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani hak koreksi.
PPMS menyebut media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penting dicatat: Rp500 juta merupakan batas maksimum denda, bukan berarti setiap pelanggaran otomatis dikenai denda sebesar Rp500 juta. UU Pers.
Pasal 18 ayat (2) mengatur bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan.
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta. Berita yang sudah tayang tidak boleh dicabut sembarangan.
Persoalan lain yang sering muncul adalah permintaan agar sebuah berita dihapus atau dicabut setelah dipublikasikan.
PPMS mengatur bahwa berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali dalam kondisi tertentu, antara lain terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Jika pencabutan memang dilakukan, PPMS juga mengatur bahwa pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
Dengan demikian, keputusan mencabut sebuah berita bukan semata-mata persoalan tekanan atau permintaan pihak tertentu. Ada mekanisme dan pertimbangan jurnalistik yang harus diperhatikan oleh redaksi. Akurasi adalah benteng pertama pers.
Di era digital, sebuah kesalahan informasi dapat dengan mudah dikutip ulang, dibagikan, dan berkembang menjadi informasi baru yang jauh lebih sulit dikendalikan.
Karena itu, setiap wartawan dan pimpinan redaksi perlu memastikan informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, keberimbangan, pengecekan sumber, koreksi ketika terjadi kesalahan, serta pemenuhan hak jawab dan hak .
Dewan Pers sendiri mencatat bahwa pengaduan masyarakat terhadap media siber menjadi salah satu tantangan profesionalisme pers, dengan isu antara lain keberimbangan, judul sensasional, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, dan ujaran kebencian.
Pers bukan hanya soal siapa yang paling cepat memberitakan, tetapi siapa yang paling bertanggung jawab terhadap informasi yang dipublikasikannya. Menjaga akurasi berarti menjaga kepercayaan publik.
(Dok. KN+ by Admin)

