11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp31 Miliar! Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Hadapi Tuntutan Berat, Skandal SPAM Makin Terkuak

KABAR NEGERI PLUS | INVESTIGASI – BANDAR LAMPUNG — Proyek penyediaan air minum yang semestinya menjadi harapan masyarakat justru menyeret mantan orang nomor satu di Kabupaten Pesawaran ke pusaran dugaan korupsi bernilai fantastis. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/2026) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung membacakan tuntutan berat terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis.

JPU menuntut Dendi dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, jaksa menuntut pidana pengganti (subsidair) selama lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, yang menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak rekanan.

Dalam berkas perkara yang sama, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, juga dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp300 juta.

Sementara itu, dua terdakwa dari pihak rekanan, Syahril Anshari dan Adal Linardo, masing-masing dituntut tujuh tahun penjara. Selain hukuman badan, Syahril Anshari dituntut membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.602.045.090. Adal Linardo juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1.299.652.538.

Seorang terdakwa lainnya, Syahril, dituntut lebih ringan, yakni tiga tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1.287.705.061.

Besarnya tuntutan terhadap para terdakwa menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menilai perkara ini memiliki dampak serius terhadap keuangan negara. Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh terdakwa masih memiliki hak untuk membela diri, dan tuntutan jaksa belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada Jumat, 17 Juli 2026, sebelum nantinya menjatuhkan putusan.

Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat proyek SPAM seharusnya menjadi infrastruktur vital yang menjamin akses air bersih bagi masyarakat, bukan justru berujung pada dugaan penyimpangan anggaran yang kini diproses di meja hijau.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *