
Rambu penyelamat nyawa digasak! Siapa berani curi petunjuk evakuasi tsunami? Polisi bongkar aksi yang nyaris mengorbankan keselamatan warga
KABAR NEGERI PLUS | LAMPUNG SELATAN
Di saat pemerintah terus memperkuat sistem mitigasi bencana demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman tsunami, justru ada tangan-tangan tak bertanggung jawab yang tega menggasak fasilitas vital tersebut. Yang dicuri bukan sekadar besi atau papan penunjuk jalan, melainkan rambu yang dapat menjadi penentu hidup dan mati ketika bencana datang tanpa peringatan.
Aksi nekat itu akhirnya berhasil dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan. Seorang pria berinisial Z.A. alias E. (43) diamankan setelah diduga menjadi pelaku pencurian dua unit rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas BPBD yang pada 4 Juni 2026 melakukan pengecekan rutin di Jalan Ibnu Hasyim, Kelurahan Kalianda. Saat itulah mereka dikejutkan dengan hilangnya dua rambu evakuasi tsunami yang selama ini menjadi bagian penting dari sistem mitigasi bencana di kawasan rawan tsunami tersebut.
Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, S.H., menjelaskan bahwa rambu yang hilang merupakan aset BPBD Kabupaten Lampung Selatan yang berasal dari hibah BNPB. Fasilitas tersebut bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan penunjuk arah keselamatan bagi masyarakat ketika terjadi bencana.
“Objek yang diambil merupakan dua unit rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami milik BPBD Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan hibah dari BNPB. Fasilitas ini memiliki fungsi penting sebagai penunjuk arah penyelamatan masyarakat ketika terjadi bencana, sehingga pengungkapan perkara ini menjadi perhatian kami,” tegas IPTU Sulyadi.
Berbekal laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara dilakukan, sejumlah saksi dimintai keterangan, dan berbagai informasi lapangan dikumpulkan. Penyelidikan berlangsung intensif hingga akhirnya mengarah kepada seorang terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Kalianda.
Momentum pengungkapan terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Kalianda, AIPTU Zairul Fikri, S.H., memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku. Setelah mendapat perintah dari Kapolsek, tim gabungan bergerak melakukan penyergapan.
Operasi berlangsung cepat. Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa memberikan perlawanan. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, yakni sebuah palu bergagang besi, satu unit plang jalur evakuasi tsunami, serta pecahan semen cor yang diduga berasal dari tiang rambu yang dirusak saat proses pencurian.
Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp5.976.120. Namun nilai kerugian sesungguhnya diyakini jauh lebih besar dibanding angka materiil. Hilangnya rambu evakuasi berarti hilangnya penunjuk arah keselamatan yang sewaktu-waktu dapat dibutuhkan masyarakat ketika bencana terjadi. Dalam situasi darurat, keterlambatan beberapa detik akibat tidak adanya petunjuk evakuasi dapat berakibat fatal.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pencurian fasilitas publik bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mengancam keselamatan banyak orang. Infrastruktur mitigasi bencana dibangun untuk melindungi masyarakat, bukan untuk dijadikan sasaran kejahatan demi keuntungan sesaat.
Kapolsek Kalianda pun mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga aset negara dan fasilitas umum yang telah dibangun menggunakan anggaran negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga seluruh fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena semuanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Apabila mengetahui adanya perusakan atau pencurian aset negara maupun fasilitas publik, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Hingga kini penyidik masih terus mengembangkan perkara guna memastikan apakah aksi tersebut dilakukan seorang diri atau melibatkan pihak lain. Terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa menjaga fasilitas publik bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Sebab ketika rambu penyelamat nyawa hilang, yang dipertaruhkan bukan sekadar aset negara, melainkan keselamatan ribuan warga yang sewaktu-waktu dapat menghadapi ancaman bencana.
(Dok.KN +/Admin)

