
RAMPAS KERINGAT RAKYAT!” — Skandal Dana Desa Rp165 Juta di Sampang Meledak, Inspektorat Diduga Tutup Mata, Warga Dipaksa Kerja Tanpa Upah.
Kabar Negeri | Sampang — Aroma dugaan korupsi Dana Desa kembali mengguncang publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, setelah muncul laporan pengaduan nasional terkait dugaan penyimpangan anggaran desa senilai Rp165.432.200 yang disebut berlangsung secara sistematis dan dibiarkan bertahun-tahun.
Bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi, kasus ini disebut telah berubah menjadi skandal serius yang menyeret dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran pengawasan, hingga praktik yang dinilai merugikan masyarakat secara langsung.
Laporan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 itu dilayangkan masyarakat melalui H. Moh. Huzaini bersama unsur warga dan perwakilan 14 desa. Aduan tersebut dikirim ke berbagai lembaga tinggi negara, mulai Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Kepala BPKP, DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/05/2026), H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Desa Asem Raja bukan lagi kesalahan teknis biasa.
“Ini bukan sekadar administrasi yang salah. Ada dugaan pembiaran yang membuat penyimpangan terus berlangsung dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” tegasnya.
Yang paling mengejutkan, masyarakat mengaku dipaksa ikut mengerjakan proyek desa tanpa menerima upah sepeser pun. Bahkan, warga disebut harus mengeluarkan biaya pribadi demi menyelesaikan pekerjaan yang seharusnya dibiayai penuh oleh Dana Desa.
Padahal, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa wajib dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk pembayaran tenaga kerja.
Namun fakta di lapangan disebut bertolak belakang dengan laporan administrasi resmi.
“Tidak ada pekerja yang dibayar. Tidak ada kontraktor. Semua dikerjakan masyarakat sendiri. Lalu anggaran ratusan juta itu ke mana?” ujar Huzaini dengan nada geram.
Tak berhenti di situ, laporan masyarakat juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kegiatan desa. Dalam administrasi disebut proyek selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi nyata di lapangan diklaim jauh berbeda.
Situasi itu semakin memicu kemarahan warga karena Inspektorat Kabupaten Sampang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Dugaan pelanggaran disebut telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026 tanpa tindakan tegas.
Bahkan, dalam laporan tersebut muncul dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum yang terus berulang.
“Kalau pengawasan berjalan normal, tidak mungkin penyimpangan berlangsung bertahun-tahun. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ungkapnya.
Sorotan tajam juga mengarah pada penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja yang disebut berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.
Warga mempertanyakan kapasitas pejabat tersebut karena dinilai tidak memiliki latar belakang pemerintahan desa maupun pengelolaan keuangan desa.
Menurut Huzaini, penempatan ASN dari dinas teknis perhubungan untuk mengelola Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah dianggap janggal dan memunculkan dugaan adanya rekayasa birokrasi.
“Bagaimana mungkin pejabat bidang lalu lintas ditempatkan mengelola keuangan desa. Ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan agar penyimpangan tetap berjalan,” katanya.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan pengawasan.
Warga juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari perangkat desa, camat, Inspektorat, hingga pejabat yang menunjuk Pj Kepala Desa.
Selain audit total Dana Desa tahun 2024–2026 di Desa Asem Raja, masyarakat juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap desa-desa lain di Kecamatan Jrengik.
Tak hanya itu, warga menuntut pemulihan hak masyarakat berupa penggantian tenaga, waktu, dan biaya yang telah mereka keluarkan selama pengerjaan proyek desa.
H. Moh. Huzaini menegaskan pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga ke jalur hukum.
“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah kejahatan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran dan dugaan rekayasa birokrasi,” pungkasnya.
(Dok.KN +/Admin)

