“Negara Absen, Buruh Jadi Korban!” — KSPI Lampung Bongkar Mandulnya Pengawasan, Tuntutan Mengguncang Pemerintah.

Bandar Lampung | Kabar Negeri Plus – Gelombang kekecewaan buruh di Lampung mencapai titik didih.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Lampung secara tegas mengungkap fakta mengejutkan: lemahnya pengawasan ketenagakerjaan telah membuat hak-hak buruh terabaikan, bahkan hilang di meja hukum.

Dalam dokumen resmi yang dirilis pada 4 Mei 2026, KSPI menyoroti kegagalan serius aparat pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya.

Seharusnya, setiap laporan pelanggaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan hingga penerbitan nota penetapan sebagai dasar hukum. Namun realitas di lapangan berkata lain—banyak laporan buruh justru mandek tanpa kejelasan.

Akibatnya tidak main-main. Putusan Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2026 menegaskan bahwa tanpa nota penetapan dari pengawas, tuntutan buruh—termasuk terkait upah, THR, dan jaminan sosial—tidak dapat diterima di pengadilan. Artinya, kelalaian pengawas langsung menggugurkan hak pekerja sebelum diperjuangkan.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk ketidakprofesionalan yang merampas hak normatif buruh,” tegas KSPI dalam pernyataannya.

Pengawasan Lumpuh, Pelanggaran Dibiarkan
KSPI menilai selama ini berbagai pelanggaran seperti tidak didaftarkannya pekerja ke jaminan sosial, pembayaran upah di bawah standar minimum, hingga praktik hubungan industrial yang tidak sehat, dibiarkan menjadi “kebiasaan” di Lampung.

Lebih jauh, mereka menyoroti ketakutan aparat dalam menjalankan kewenangan, terutama terkait potensi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Padahal, selama tindakan dilakukan sesuai prosedur dan didukung bukti, pengawas memiliki landasan hukum yang kuat.

Tuntutan Tegas: Jangan Lagi Takut Bertindak
Dalam momentum May Day 2026, KSPI Lampung mengajukan sejumlah tuntutan keras, di antaranya:

  • Pengawas ketenagakerjaan wajib bertindak aktif, profesional, dan tidak ragu menindak pelanggaran;
  • Pemerintah Provinsi Lampung diminta memastikan sistem pengawasan berjalan efektif dan berpihak pada buruh;
  • Pembentukan Satgas PHK untuk mencegah pemutusan hubungan kerja sepihak;
  • Pengaktifan kembali LKS Tripartit dan – – – penguatan koordinasi lintas lembaga;
  • Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang sudah berkekuatan hukum tetap agar tidak diabaikan perusahaan.

Selain itu, KSPI juga mendesak agar setiap laporan buruh mendapat jawaban resmi, baik lisan maupun tertulis, sebagai bentuk akuntabilitas negara.

Isu Nasional Ikut Disorot.

Tak hanya di tingkat daerah, KSPI juga membawa sederet tuntutan nasional: mulai dari pengesahan UU Ketenagakerjaan baru, penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga reformasi pajak agar THR dan PHK tidak dikenai beban tambahan.

Alarm Keras untuk Pemerintah
KSPI menegaskan, persoalan buruh bukan semata ulah perusahaan, tetapi juga akibat lemahnya fungsi pengawasan negara.

Jika dibiarkan, kondisi ini akan terus menggerus kepercayaan publik dan memperparah ketimpangan hubungan industrial.

“Pembenahan pengawasan ketenagakerjaan adalah kunci utama. Tanpa itu, hak buruh akan terus terabaikan,” tutup pernyataan tersebut.

Kini, sorotan tertuju pada Pemerintah Provinsi Lampung: akankah bertindak tegas, atau kembali membiarkan buruh berjuang sendirian di tengah sistem yang tumpul?

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *