Presiden FSPMI Dorong Regulasi Alih Daya, DPW FSPMI Lampung Dukung 7 Rekomendasi Kebijakan Nasional

Kabar Negeri Plus – Presiden FSPMI Suparno, S.H.,  mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi yang lebih tegas terkait kebijakan alih daya (outsourcing) guna memperkuat perlindungan pekerja di Indonesia. Dorongan tersebut muncul dalam forum diskusi ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha.

Diskusi mengenai kebijakan alih daya tersebut dilaksanakan di Hotel JS Luwansa dan dipimpin oleh Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Forum ini dihadiri berbagai federasi serikat pekerja, unsur pengusaha/ APINDO, serta instansi pemerintah terkait untuk membahas arah kebijakan outsourcing yang lebih adil dan memiliki kepastian hukum.

Informasi mengenai jalannya diskusi serta rumusan rekomendasi tersebut sebagaimana diberitakan oleh media serikat pekerja Koran Perdjoeangan dalam laporannya tentang diskusi yang diinisiasi oleh FSPMI bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam forum tersebut disepakati tujuh poin rekomendasi penting yang diharapkan menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi terkait praktik alih daya di Indonesia.

 

Menanggapi perkembangan tersebut, DPW FSPMI Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap tujuh rekomendasi kebijakan nasional tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memperbaiki tata kelola hubungan industrial di Indonesia.

Namun demikian, DPW FSPMI Lampung menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan berarti menyetujui praktik outsourcing tanpa batas. Dukungan tersebut lebih diarahkan pada perubahan dan penguatan regulasi agar praktik alih daya dibatasi secara jelas serta memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja.

DPW FSPMI Lampung menilai bahwa selama ini praktik outsourcing masih menimbulkan ketidakpastian hubungan kerja serta ketimpangan perlindungan hak pekerja. Karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih tegas agar pelaksanaan alih daya tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip kerja layak (decent work).

Adapun tujuh poin rekomendasi kebijakan alih daya yang dihasilkan dalam diskusi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Memperhatikan arahan Presiden pada May Day 2025 tentang penghapusan alih daya (outsourcing), yang disambut baik oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Namun dengan mempertimbangkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, diperlukan pengaturan yang lebih menitikberatkan pada perlindungan serta kesejahteraan pekerja alih daya.
  2. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanahkan agar pemerintah melakukan pembatasan pelaksanaan alih daya dengan menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
  3. Pembatasan alih daya difokuskan pada pekerjaan penunjang agar tidak mengganggu keberlanjutan hubungan kerja utama di perusahaan.
  4. Perlindungan pekerja outsourcing harus sesuai prinsip kerja layak serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pekerja outsourcing harus mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang setara dengan pekerja organik di perusahaan pemberi pekerjaan.
  6. Penegakan sanksi terhadap perusahaan pemberi pekerjaan perlu dilakukan guna memastikan praktik alih daya berjalan sesuai regulasi.
  7. Pemerintah didorong segera menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Alih Daya (Outsourcing) sebagai payung hukum yang jelas bagi pelaksanaan di lapangan.

Sejalan dengan dukungan tersebut, Ketua DPW FSPMI Provinsi Lampung Wiwin Hefrianto, S.H., juga menginstruksikan seluruh Serikat Pekerja Anggota (SPA) yang berada di wilayah Lampung untuk tetap solid serta patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Instruksi ini merupakan langkah untuk menjaga disiplin organisasi sekaligus memperkuat kesatuan arah perjuangan FSPMI di daerah.

DPW FSPMI Lampung menegaskan bahwa kekuatan gerakan buruh terletak pada soliditas organisasi serta konsistensi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, dengan semangat “Bangga Berjuang Bersama FSPMI.”

Organisasi berharap rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

(Dok. KN+ / Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *