PPWI Bandar Lampung Minta Pemkot Periksa Legalitas Pembangunan Hostel Melana di Jalan Sultan Agung

 

Kabar Negeri Plus | Bandar Lampung – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Bandar Lampung, Ultra Kencana, menyoroti pembangunan Hostel Melana yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung. Bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ) serta aturan tata ruang, sehingga diminta untuk segera dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan regulasi di bidang penataan ruang dan penyelenggaraan pembangunan yang tertib, aman, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ultra Kencana menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung, khususnya bangunan komersial seperti hotel atau hostel, wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan tersebut meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang, hingga pemenuhan ketentuan Garis Sempadan Jalan yang bertujuan menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat.


“Apabila benar bangunan tersebut melanggar garis sempadan jalan maupun ketentuan tata ruang, tentu pemerintah daerah harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa ada pengecualian,” ujar Paul, sapaan akrab Ultra Kencana, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi mengganggu fungsi jalan, menghambat pengembangan infrastruktur di masa mendatang, serta menimbulkan ketidaktertiban dalam penataan kawasan perkotaan.
Karena itu, PPWI Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi penataan ruang, perizinan, dan pengawasan bangunan segera melakukan verifikasi terhadap legalitas pembangunan Hostel Melana.


“Yang kami dorong adalah transparansi. Pemerintah perlu membuka kepada publik apakah seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi dan apakah posisi bangunan telah sesuai dengan ketentuan Garis Sempadan Jalan sebagaimana diatur dalam regulasi,” katanya.


Selain itu, PPWI juga mendorong DPRD Kota Bandar Lampung untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan yang berlangsung di wilayah kota agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama dalam penegakan hukum.
Ultra Kencana menegaskan bahwa PPWI tidak bermaksud menghambat investasi maupun pembangunan di Kota Bandar Lampung. Sebaliknya, organisasi yang dipimpinnya mendukung masuknya investasi selama seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ia berharap instansi teknis segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah pembangunan Hostel Melana telah memenuhi ketentuan mengenai Garis Sempadan Jalan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), kesesuaian tata ruang, serta persyaratan administrasi lainnya.
“Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh izin telah lengkap dan bangunan telah sesuai aturan, tentu hal itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah wajib memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha,” tegasnya.


Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, penghentian pemanfaatan bangunan, pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga perintah pembongkaran apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.


PPWI Kota Bandar Lampung berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam melakukan pemeriksaan sehingga memberikan kepastian hukum, menghindari spekulasi di tengah masyarakat, serta menjaga iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.


“Kami berharap pemerintah segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi kepada masyarakat. Penegakan aturan yang konsisten akan menciptakan rasa keadilan, menjaga wibawa pemerintah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha maupun masyarakat,” pungkas Ultra Kencana.


(Dok. KN+ / Admin) :::

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *