
Tiga Hari Usai Cerai, Mantan Istri Mengaku Diusir Saat Masa Iddah, Mantan Suami Anggota Propam Polda Lampung Berikan Penjelasan
Kabar Negeri Plus | Lampung Selatan – Seorang perempuan berinisial “S” mengaku diminta meninggalkan rumah yang selama ini ditempatinya hanya tiga hari setelah resmi bercerai dengan mantan suaminya, seorang anggota Polri berpangkat Aipda berinisial “A” yang bertugas di Provos Bidang Propam Polda Lampung.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (2/8/2026).
Kepada awak media, “S” menjelaskan bahwa perceraian antara dirinya dengan “A” telah diputus oleh Pengadilan Agama sekitar tiga hari sebelum peristiwa tersebut. Namun, ia mengaku masih menjalani masa iddah dan berharap tetap dapat menempati rumah tersebut hingga masa iddah berakhir sambil mempersiapkan kepindahan.
“Saya seorang perempuan, butuh waktu untuk menenangkan diri setelah proses panjang perceraian. Saya juga butuh waktu mencari tempat tinggal baru sambil membereskan barang-barang saya sebelum pindah. Karena itu saya berharap dapat menyelesaikan masa iddah terlebih dahulu sebelum meninggalkan rumah,” ujar “S”.
Menurut “S”, dirinya bahkan telah mempersilakan anak bawaan mantan suaminya yang berusia 10 tahun untuk tetap tinggal di rumah tersebut selama masa iddah, meskipun anak tersebut bukan merupakan anak hasil perkawinan mereka.
“Saya juga mempersilakan anak mantan suami saya tinggal bersama saya di rumah ini hingga masa iddah berakhir,” tambahnya.
“S”, yang merupakan Sarjana Hukum, berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), mantan suami masih memiliki kewajiban menyediakan tempat tinggal bagi mantan istri selama masa iddah.
“Meskipun rumah itu merupakan harta bawaan suami, Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam mengatur kewajiban mantan suami memberikan tempat tinggal selama masa iddah, kecuali dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penjelasan Mantan Suami
Di sisi lain, “A” membenarkan telah meminta mantan istrinya segera mengosongkan rumah tersebut.
Menurutnya, dirinya telah melaksanakan kewajiban sebagaimana amar putusan pengadilan, termasuk memberikan nafkah selama masa iddah. Selain itu, rumah tersebut akan segera direnovasi dan dipersiapkan sebagai tempat tinggal bagi anaknya yang berusia 10 tahun.
“Saya memberikan waktu dua hari untuk beres-beres dan pindah karena rumah ini akan saya renovasi dan saya punya anak berusia 10 tahun yang membutuhkan tempat tinggal,” ujar “A” kepada awak media.
Ketentuan Hukum Mengenai Masa Iddah
Kewajiban mantan suami terhadap mantan istri selama masa iddah diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta PP Nomor 9 Tahun 1975.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 149 KHI yang mengatur kewajiban mantan suami memberikan nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah selama masa iddah.
Pasal 153 KHI yang mengatur ketentuan masa iddah.
Dalam Pasal 149 KHI disebutkan bahwa mantan suami pada prinsipnya berkewajiban memberikan:
Nafkah selama masa iddah.
Maskan atau tempat tinggal.
Kiswah atau kebutuhan pakaian.
Penerapan ketentuan tersebut dalam perkara konkret dapat bergantung pada putusan pengadilan, kondisi hukum masing-masing perkara, serta pengecualian yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
Dugaan Pelanggaran Apabila Terbukti
Dalam narasi yang berkembang, disebutkan adanya dugaan pelanggaran apabila seorang anggota Polri terbukti mengabaikan kewajiban hukumnya terhadap mantan istri selama masa iddah.
Apabila terdapat laporan dan berdasarkan proses hukum kemudian terbukti terjadi pelanggaran, konsekuensi hukum dapat berupa:
Sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.
Sanksi disiplin dan/atau kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 maupun ketentuan internal lainnya.
Gugatan hak-hak keperdataan di Pengadilan Agama terkait nafkah iddah, mut’ah, maskan maupun kiswah.
Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan mekanisme pemeriksaan internal Polri berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Ruang Hak Jawab
Redaksi Kabar Negeri Plus membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak, termasuk Bidang Propam Polda Lampung maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, apabila terdapat klarifikasi, keterangan tambahan, maupun keberatan terhadap isi pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan baru, dokumen resmi, ataupun pernyataan tambahan dari para pihak.
(Dok KN+ | Admin)

