NERAKA DI DALAM RUMAH SENDIRI! Bertahun-Tahun Dibungkam Ancaman, Seorang Ayah di Lampung Tengah Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

KABAR NEGERI PLUS | Lampung Tengah — Tak ada luka yang lebih menyayat daripada pengkhianatan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung. Seorang ayah yang semestinya menjaga dan menyayangi buah hatinya, justru diduga menjadikan anak kandungnya sebagai korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun hingga korban diketahui mengandung.

Kasus memilukan ini berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah. Seorang pria berinisial YS (46), warga Kecamatan Padang Ratu, diamankan setelah dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya terungkap melalui hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan korban tengah hamil sekitar 14 minggu.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban selama ini hidup dalam ketakutan akibat tekanan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Menurut Kapolsek, sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, korban kerap menerima kekerasan fisik apabila menolak atau tidak menuruti keinginan pelaku. Kondisi itu membuat korban tumbuh dalam rasa takut dan tidak memiliki keberanian untuk melawan ataupun mengadukan apa yang dialaminya.

Setelah korban lulus SMP, pelaku diduga mulai melakukan pemerkosaan secara berulang. Aksi tersebut disebut dilakukan pada dini hari saat istri pelaku sedang tertidur. Korban juga diancam agar tidak pernah menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya.

Akibat tekanan yang terus dialami, korban akhirnya putus sekolah. Penderitaan yang selama ini dipendam baru terungkap ketika korban berencana bekerja ke luar negeri dan menjalani medical check-up. Hasil pemeriksaan mengejutkan semua pihak karena korban diketahui sedang mengandung sekitar 14 minggu.

Temuan tersebut akhirnya mendorong korban untuk memberanikan diri mengungkap seluruh peristiwa yang selama ini disembunyikannya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu langsung mengalami syok dan segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Padang Ratu.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan YS pada Minggu (5/7/2026).

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di ruang yang seharusnya paling aman, yakni lingkungan keluarga. Dukungan keluarga, masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan agar korban berani melapor dan memperoleh perlindungan serta pendampingan yang layak.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *