Ada Apa di Balik Mediasi PHK PT GGP? Buruh Menuntut Hak, Jurnalis Dilarang Meliput, Transparansi Proses Kini Jadi Sorotan

KABAR NEGERI PLUS | LAMPUNG TIMUR

Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Great Giant Pineapple (PT GGP) kini tidak lagi hanya berbicara soal perjuangan buruh memperoleh pesangon dan hak-hak normatif. Di balik pintu ruang mediasi yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, muncul peristiwa lain yang memantik tanda tanya besar: mengapa jurnalis justru dilarang menyaksikan jalannya mediasi?

Pertanyaan itu mencuat setelah tim jurnalis Kabar Negeri Plus yang dipimpin Wakil Direktur KN+ Jakfar Sidik, tidak diperkenankan memasuki ruang mediasi yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Lampung Timur pada Rabu (1/7/2026).

Larangan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker dan Koperasi Lampung Timur yang memimpin jalannya mediasi. Alasannya, berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) mediasi, pembatasan dilakukan demi menjaga kelancaran, ketertiban, dan keamanan proses mediasi.

Namun, keputusan itu justru memunculkan sorotan baru.

Di tengah sengketa hubungan industrial yang menyangkut kepentingan publik, pembatasan terhadap peliputan media memunculkan berbagai pertanyaan. Mengapa ruang mediasi harus tertutup dari pengawasan publik? Apakah seluruh proses memang harus dilakukan tanpa kehadiran pers? Ataukah ada pertimbangan lain yang belum dijelaskan kepada masyarakat?

Perselisihan PHK antara PT GGP dan para pekerja sendiri telah memasuki babak penting. Mediasi mempertemukan manajemen perusahaan dengan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam forum tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti masing-masing. Disnaker Lampung Timur menegaskan posisinya sebagai mediator yang netral serta berkomitmen menjalankan proses sesuai ketentuan hukum.

Namun perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada substansi sengketa PHK, melainkan juga pada tingkat keterbukaan proses penyelesaiannya.

Bagi Redaksi Kabar Negeri Plus, larangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berpotensi menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Sebagian pihak bahkan mempertanyakan apakah pembatasan tersebut semata-mata karena alasan teknis sebagaimana disampaikan pimpinan mediasi, atau justru untuk menghindari sorotan publik terhadap persoalan yang sedang dihadapi perusahaan.

Kabar Negeri Plus tidak menyimpulkan adanya motif tertentu. Namun pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.

Pers sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial dan dijamin kemerdekaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pembatasan terhadap kerja jurnalistik idealnya disertai dasar hukum yang jelas serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sementara itu, perjuangan para buruh terus berlanjut. FSPMI menegaskan tidak akan menghentikan langkah hukum hingga seluruh hak pekerja dipenuhi.

«”Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menuntut hak pekerja yang dijamin undang-undang. Kalau perusahaan masih berdalih, mediasi tidak boleh dijadikan panggung akal-akalan. Stop kriminalisasi dan intimidasi terhadap pekerja. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menahan hak-hak buruh.”»

Pernyataan itu disambut pekikan para buruh yang menggema di luar ruang mediasi.

“Hidup Buruh! Lawan PHK Sepihak!”

Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026. Publik kini menunggu bukan hanya hasil penyelesaian sengketa antara PT GGP dan para pekerja, tetapi juga jawaban atas pertanyaan yang semakin menguat: mengapa peliputan media dibatasi dalam perkara yang menyangkut hak-hak buruh dan kepentingan publik?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT GGP maupun Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Lampung Timur di luar alasan penerapan tata tertib (juklak) mediasi. Kabar Negeri Plus membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Dok. KN+ | Jakfar Sidik)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *