
30 TAHUN MENGABDI, HANYA DIGANJAR JUTAAN RUPIAH!” Buruh GGP Lampung Timur Tuntut Keadilan, Serikat Pekerja Desak Negara Hadir Tegakkan Hak Pekerja.
Lampung Timur | 10 Juni 2027lKabar Negeri Plus.
Jerih payah puluhan tahun yang seharusnya berbuah penghargaan layak justru berujung pada kekecewaan mendalam. Sejumlah pekerja yang telah mengabdikan diri hingga lebih dari tiga dekade di lingkungan perusahaan perkebunan dan pengolahan pisang PT Great Giant Pineapple (GGP) Lampung Timur kini memperjuangkan hak-hak mereka yang dinilai selama ini terabaikan.
Dalam forum klarifikasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur, perwakilan serikat pekerja bersama para buruh menyuarakan berbagai dugaan pelanggaran normatif yang mereka alami.
Mulai dari status kerja yang tidak jelas, upah yang diduga tidak sesuai ketentuan, tidak terpenuhinya hak jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Yang paling menyita perhatian adalah pengakuan sejumlah pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun namun hanya ditawari kompensasi dalam jumlah yang dinilai jauh dari rasa keadilan.
“Bagaimana mungkin pekerja yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun hanya dihargai dengan kompensasi beberapa juta rupiah? Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal penghormatan terhadap pengabdian dan hak pekerja sebagai manusia,” ungkap salah satu perwakilan serikat pekerja dalam forum tersebut.
Menurut serikat pekerja, persoalan ini bukanlah masalah yang baru muncul. Berbagai laporan dan pengaduan bahkan telah disampaikan kepada instansi terkait sejak lama.
Beberapa di antaranya telah melalui proses pengawasan ketenagakerjaan dan menghasilkan nota pemeriksaan.
Namun hingga kini para pekerja mengaku belum melihat penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak-hak mereka.
Selain persoalan kompensasi, para pekerja juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja.
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan, terutama bagi para pekerja yang setiap hari berhadapan dengan risiko kerja di lapangan.
“Kami bukan mencari masalah. Kami hanya meminta hak yang memang dijamin oleh undang-undang. Kalau pekerja sudah menjalankan kewajibannya, maka perusahaan juga harus menjalankan kewajibannya,” tegas salah seorang pengurus serikat.
Tak hanya itu, lima orang pekerja yang mengalami PHK juga hingga kini masih memperjuangkan kepastian hukum atas nasib mereka.
Serikat pekerja menilai proses penyelesaian yang berjalan terlalu lambat sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja dan keluarganya.
Dalam forum tersebut, para pekerja juga mempertanyakan mengapa proses yang sebelumnya diharapkan memasuki tahap mediasi justru kembali dilakukan klarifikasi.
Mereka berharap pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dapat mengambil langkah yang lebih konkret agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini tidak terus berlarut-larut.
Bagi para buruh, persoalan ini bukan sekadar sengketa hubungan industrial. Di balik setiap berkas laporan, terdapat keluarga yang menggantungkan hidup, anak-anak yang membutuhkan biaya pendidikan, serta masa depan pekerja yang menanti kepastian.
Serikat pekerja menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk menciptakan konflik dengan perusahaan, melainkan untuk memastikan tegaknya keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka berharap pemerintah dapat hadir sebagai penengah yang adil dan memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum. Sebab ketika hak pekerja terabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan buruh, tetapi juga wajah keadilan ketenagakerjaan itu sendiri.
Kini, puluhan pekerja tersebut masih menunggu. Menunggu kejelasan status kerja, menunggu hak-hak yang belum terpenuhi, dan menunggu hadirnya keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.
“Kami hanya ingin diperlakukan secara adil. Karena tanpa pekerja, roda produksi tidak akan pernah berputar.”
(Dok.KN +/Admin)

