
Diduga Proyek Disembunyikan dari Publik!” — KCBI Bongkar Dugaan Permainan di Bagian Umum Pemkab Bekasi, Inspektorat Didesak Turun Tangan.
Kabar Negeri Plus | Bekasi — Dugaan praktik proyek “siluman” kembali mencoreng wajah birokrasi daerah.
Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) yang menuding Bagian Umum Pemkab Bekasi mengabaikan aturan keterbukaan informasi dengan tidak memasang papan nama proyek pada sejumlah pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran negara.
Ketua Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga, menyebut tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pembangkangan terhadap aturan pemerintah yang berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran dan permainan proyek di belakang layar.
“Kalau proyek pemerintah sengaja tidak dipasang papan informasi, publik patut curiga. Ini seperti proyek yang disembunyikan dari rakyat.
Ada apa sebenarnya di balik pekerjaan itu?” tegas Luhut dengan nada keras.
Menurutnya, kewajiban pemasangan papan nama proyek telah jelas diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aturan tersebut mewajibkan setiap proyek pemerintah menampilkan informasi terbuka agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. KCBI mengaku menemukan sedikitnya dua paket pekerjaan fisik di lingkungan Bagian Umum Pemkab Bekasi tanpa papan nama proyek. Ironisnya, satu proyek disebut sudah selesai dikerjakan, sementara satu lainnya masih berjalan tanpa identitas pekerjaan yang jelas.
“Ini bukan persoalan sepele. Ketika proyek dibiarkan tanpa papan informasi, masyarakat tidak tahu siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, dan bagaimana kualitas pekerjaannya. Situasi seperti ini rawan dijadikan celah praktik kongkalikong,” ujarnya.
KCBI bahkan menilai lemahnya transparansi tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Mereka menduga ada pembiaran sistematis yang membuat aturan keterbukaan seolah tidak berlaku di lingkungan Bagian Umum Pemkab Bekasi.
LSM KCBI pun mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek fisik yang berada di bawah Bagian Umum.
Tidak hanya itu, aparat pengawasan diminta menelusuri kemungkinan adanya dugaan kerja sama terselubung antara oknum pejabat dan kontraktor pelaksana.
“Jangan sampai uang rakyat dipakai dalam proyek yang minim pengawasan lalu ditutup-tutupi dari publik. Kalau memang bersih, kenapa harus takut memasang papan proyek?” sentil Luhut.
KCBI menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada sebatas kritik. Mereka mengaku siap terus mengawal kasus tersebut hingga ada tindakan nyata dari Pemkab Bekasi maupun aparat pengawasan internal pemerintah.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kami akan terus mengawasi dan membuka dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Jangan sampai ada pejabat merasa kebal aturan,” pungkasnya.
(Dok.KN +/ Admin)

