
Partai Buruh, KSPI, dan FSPMI Turun Serentak 1 Mei 2026: Aksi Nasional Terpadu Tekan Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
Kabar Negeri Plus | Jakarta,
Gelombang aksi buruh nasional dipastikan mencapai puncaknya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026. Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) secara resmi mengonsolidasikan kekuatan dalam satu garis komando nasional, menandai eskalasi perjuangan buruh yang kini lebih terarah, terukur, serta solid secara politik dan hukum.
Instruksi resmi dari Komite Eksekutif Partai Buruh, KSPI, dan Dewan Pimpinan Pusat FSPMI menegaskan bahwa aksi digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Mobilisasi ini melibatkan struktur organisasi dari pusat hingga daerah, mencakup serikat pekerja, sayap partai, hingga jaringan buruh lintas sektor.
Aksi ini tidak lagi sekadar seremoni tahunan, melainkan telah bertransformasi menjadi instrumen tekanan politik yang nyata. Targetnya tegas: mendorong pemerintah dan DPR segera menuntaskan agenda krusial ketenagakerjaan yang selama ini stagnan dan dinilai tidak berpihak kepada buruh.
Terorganisir, Konstitusional, Tanpa Kompromi
Dalam instruksi resminya, Partai Buruh, KSPI, dan FSPMI menegaskan bahwa aksi dilakukan secara:
- Damai dan tertib
- Tanpa kekerasan dan anti anarki
- Terukur dan terarah
- Konstitusional serta bertanggung jawab
Namun di balik disiplin gerakan tersebut, tersimpan pesan keras: perjuangan buruh tidak bisa lagi ditunda.
Konsolidasi ini menandai pergeseran besar—dari gerakan sporadis menjadi gerakan nasional yang terpusat dan strategis, dengan satu agenda utama: perubahan fundamental regulasi ketenagakerjaan.
UU Baru dan Penghapusan Outsourcing
Dua tuntutan utama yang diusung bersifat tegas dan tidak multitafsir:
- Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai rekomendasi koalisi serikat pekerja dan Partai Buruh
- Hapus sistem outsourcing serta tolak skema upah murah
Tuntutan ini merupakan akumulasi persoalan panjang: ketidakpastian status kerja, lemahnya perlindungan buruh, hingga fleksibilitas tenaga kerja yang eksploitatif. Selain itu, banyak tuntutan buruh sejak aksi Mei 2025 yang hingga kini belum direalisasikan, memperkuat alasan konsolidasi aksi tahun ini.
Dasar Hukum dan Arah Pembentukan UU
Dorongan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru tidak lepas dari dasar hukum yang kuat, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang pada prinsipnya memerintahkan pembentukan ulang regulasi ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Perkuat Peran Serikat Buruh, Kemenaker Gelar Sosialisasi K3 di Bandar Lampung dan Lampung Tengah
Pembentukan UU ini juga diarahkan pada prinsip yang tegas:
Prinsip Formil
- Dibentuk sebagai Undang-Undang baru (bukan revisi atau metode omnibus)
- Mengacu pada teknik pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPP)
- Melalui mekanisme daftar kumulatif terbuka
- Menjamin meaningful participation (partisipasi publik yang bermakna)
- Pembahasan harus disegerakan dan disahkan paling lambat 31 Oktober 2026
Prinsip Materiil
- Berlandaskan UUD 1945 dan TAP MPR
- Mengakomodasi secara tegas putusan Mahkamah Konstitusi
- Mengadopsi konvensi ILO yang relevan dengan perlindungan buruh
- Berorientasi pada perlindungan HAM dan penguatan peran negara
- Menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
- Disusun secara sinkron, harmonis, dan mudah dipahami
- Mengangkat norma penting dari penjelasan ke dalam batang tubuh UU
- Memuat materi strategis yang selama ini diatur dalam peraturan pelaksana (PP)
- Mengatur secara komprehensif seluruh kelompok pekerja, termasuk yang selama ini belum terlindungi
Buruh menilai, tanpa perubahan regulasi yang serius dan menyeluruh, konflik industrial hanya akan terus berulang.
Selain tuntutan utama, konsolidasi buruh juga membawa agenda pembaruan regulasi yang lebih komprehensif melalui dua klaster besar, yakni isu baru sebanyak 17 substansi dan isu perbaikan sebanyak 59 substansi yang diusulkan untuk diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Isu baru diarahkan pada pengaturan sektor kerja yang selama ini belum terlindungi secara memadai, termasuk model kerja fleksibel dan bentuk hubungan kerja non-konvensional, sementara isu perbaikan menitikberatkan pada penyempurnaan norma yang telah ada, seperti pengupahan, jaminan sosial, perlindungan PHK, pembatasan outsourcing, serta penguatan peran negara dalam pengawasan dan penegakan hukum. Seluruh usulan tersebut menjadi bagian dari desain besar reformasi ketenagakerjaan agar lebih adaptif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah.
Sah dan Konstitusional
Aksi ini memiliki legitimasi hukum yang jelas, antara lain:
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik
Dengan dasar tersebut, aksi buruh merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, bukan pelanggaran hukum.
Tekanan Serentak Pusat dan Daerah
Aksi di tingkat pusat akan dipusatkan di Gedung DPR RI, Jakarta, dengan partisipasi ribuan buruh dari kawasan industri seperti Bekasi, Karawang, dan Tangerang.
Sementara itu, di daerah aksi digelar di kantor gubernur serta pemerintah kabupaten/kota, memastikan tekanan politik berlangsung merata secara nasional.
Model ini menegaskan bahwa gerakan buruh telah naik level menjadi gerakan nasional terkoordinasi, bukan lagi aksi lokal yang terfragmentasi.
Negara Jangan Abaikan Konstitusi
Aksi May Day 2026 juga menjadi peringatan keras kepada pemerintah dan DPR agar tidak mengabaikan mandat konstitusi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.
Jika tuntutan buruh kembali diabaikan, eskalasi gerakan bukan tidak mungkin akan meningkat lebih besar.
Ini Titik Uji Negara
May Day 2026 bukan sekadar peringatan tahunan. Ini adalah titik uji keberpihakan negara terhadap buruh.
Dengan konsolidasi Partai Buruh, KSPI, dan FSPMI dalam satu komando nasional, gerakan buruh Indonesia memasuki fase baru: lebih solid, lebih terorganisir, dan lebih sulit diabaikan.
Jika negara tetap diam, maka tekanan jalanan akan berbicara lebih keras.
(Dok. KN+ Zea Safitri)

