Trotoar Rp21,7 Miliar Amblas, Besi Diduga Dipangkas! Aroma Mark-Up Proyek Sultan Agung Makin Menyengat, KPK-BPK Didesak Turun

BANDAR LAMPUNG — KABAR NEGERI PLUS — Uang puluhan miliar digelontorkan, tetapi trotoar yang seharusnya menjadi wajah pembangunan justru amblas dan rusak. Di balik proyek revitalisasi Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, kini muncul sederet pertanyaan yang tak bisa dijawab hanya dengan tambal sulam.

Proyek bernilai kontrak Rp21.771.530.000 itu kini menjadi sorotan tajam. Bukan semata karena kondisi fisiknya yang memprihatinkan, tetapi karena muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Yang lebih mengejutkan, temuan tersebut bukan sekadar cerita dari balik meja.

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dari pengukuran di lapangan, ditemukan dugaan perbedaan diameter besi tulangan antara spesifikasi yang direncanakan dengan material yang terpasang.

Dalam dokumen perencanaan teknis, besi yang dipersyaratkan disebut berdiameter 10 milimeter.

Namun, hasil pengukuran di lokasi sebagaimana disampaikan dalam temuan sidak menunjukkan besi yang terpasang berada di kisaran 7,2 hingga 7,8 milimeter.

Jika temuan tersebut benar dan terbukti secara teknis, persoalannya bukan lagi sekadar soal kualitas pekerjaan.

Pertanyaannya: ke mana spesifikasi yang seharusnya dibayar menggunakan uang proyek Rp21,7 miliar itu?

Selisih Diameter, Selisih Kualitas, Selisih Nilai?

Perbedaan diameter besi bukan perkara kosmetik.

Dalam pekerjaan konstruksi, ukuran dan mutu material berkaitan dengan kekuatan struktur. Karena itu, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak semestinya menjadi alarm serius bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Apalagi proyek tersebut membentang kurang lebih 3.000 meter di sisi kiri dan kanan Jalan Sultan Agung, mulai dari kawasan PKOR Way Halim.

Semakin panjang bentangan pekerjaan, semakin besar pula volume material yang digunakan.

Dan ketika spesifikasi material diduga turun secara signifikan, pertanyaan mengenai volume, nilai pekerjaan, pembayaran, serta potensi selisih anggaran menjadi sesuatu yang patut dibuka secara terang-benderang.

Tak hanya soal besi.

Dalam sidak tersebut juga disebut ditemukan kondisi pengerjaan lantai cor yang dipertanyakan kualitasnya, termasuk penggunaan material bekisting yang disebut memanfaatkan papan atau barang bekas.

Jika seluruh temuan itu terbukti melalui pemeriksaan teknis dan audit, maka proyek ini berpotensi menghadapi persoalan serius dari sisi mutu, kepatuhan terhadap kontrak, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Rp21,7 Miliar dari Dana Pinjaman, Mengapa Hasilnya Dipertanyakan?

Nilai proyek yang mencapai Rp21.771.530.000 bukan angka kecil.

Terlebih, anggaran tersebut bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Artinya, pembangunan yang dibiayai melalui skema tersebut semestinya menghasilkan infrastruktur yang memiliki kualitas dan umur layanan sesuai dengan perencanaan.

Namun ketika fasilitas publik justru mengalami kerusakan dan muncul dugaan ketidaksesuaian material, maka publik berhak bertanya:

Apakah uang sebesar Rp21,7 miliar benar-benar dibelanjakan sesuai spesifikasi?

Siapa yang memeriksa material sebelum dipasang?

Siapa yang menyatakan progres pekerjaan layak dibayar?

Dan yang paling penting:

Apakah ada selisih pembayaran akibat material yang diduga lebih rendah dari spesifikasi kontrak?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada klarifikasi internal.

Diperlukan pemeriksaan teknis dan audit independen untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan serta berapa nilai kerugian negara apabila penyimpangan tersebut terbukti.

Pengawasan Dipertanyakan: Mustahil Besi Berubah Sendiri

Sorotan kemudian mengarah pada sistem pengawasan proyek.

Sebab, jika benar material yang dipasang berbeda jauh dari spesifikasi kontrak, publik tentu mempertanyakan bagaimana material tersebut dapat melewati tahapan pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan.

Nama PT Asmi Hidayat disebut sebagai kontraktor pelaksana.

Sementara CV Tri Paica Artha disebut sebagai konsultan pengawas.

Sorotan juga diarahkan kepada Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu R. Wiranegara, yang disebut memiliki kewenangan dalam aspek teknis dan pengawasan progres pekerjaan.

Namun demikian, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah apabila tudingan tersebut tidak benar.

Karena itu, pertanyaan terpenting saat ini bukan siapa yang harus disalahkan, melainkan:

siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap rupiah proyek benar-benar diwujudkan menjadi pekerjaan sesuai kontrak?

Isu “Sewa Bendera” Konsultan Ikut Mencuat

Polemik semakin panas setelah berkembang informasi mengenai dugaan praktik “sewa bendera” perusahaan konsultan pengawas.

Informasi di lapangan menyebut CV Tri Paica Artha diduga tidak sepenuhnya menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan disebut-sebut hanya digunakan sebagai perusahaan yang menaungi pekerjaan tertentu.

Nama seseorang berinisial Eka juga disebut dalam informasi tersebut.

Bahkan berkembang dugaan bahwa Eka memiliki kedekatan dengan pihak internal Dinas PU.

Namun, seluruh informasi mengenai dugaan “sewa bendera” tersebut masih merupakan isu yang membutuhkan pembuktian dan konfirmasi resmi.

Jika benar perusahaan konsultan hanya digunakan sebagai formalitas administratif sementara fungsi pengawasan sebenarnya dikendalikan pihak lain, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius.

Sebab, independensi konsultan pengawas merupakan bagian penting untuk memastikan kontraktor bekerja sesuai gambar teknis, spesifikasi, volume, dan standar mutu yang telah ditetapkan.

Ormas Reformasi Rakyat: KPK dan BPK Harus Turun

Kondisi tersebut membuat Ketua Ormas Reformasi Rakyat, Anita Putri, S.H., angkat bicara.

Ia mendesak aparat dan lembaga pemeriksa negara tidak tinggal diam terhadap dugaan persoalan dalam proyek tersebut.

«“Kami meminta secara tegas agar KPK dan BPK segera turun ke Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek Jalan Sultan Agung ini.”»

Anita menilai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa apabila nantinya terbukti menyebabkan pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ia juga meminta adanya pemeriksaan terhadap seluruh rantai pekerjaan, mulai dari proses pengadaan, kontrak, material, pelaksanaan, pengawasan, pengukuran volume, hingga pembayaran.

Walikota Didesak Copot Kadis PU

Desakan juga diarahkan kepada Walikota Bandar Lampung.

Anita meminta kepala daerah mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran atau kelalaian pejabat yang bertanggung jawab.

«“Kami meminta kepada Walikota untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terbukti bertanggung jawab. Jangan ada perlindungan terhadap siapa pun apabila memang terbukti melakukan pelanggaran.”»

Ia bahkan secara khusus mendesak agar Kadis PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, dievaluasi dan dicopot apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau keterlibatan dalam persoalan proyek tersebut.

Menurutnya, penegakan disiplin tidak boleh hanya menyasar pelaksana di lapangan apabila terdapat indikasi kegagalan pengawasan dari pejabat struktural.

Jangan Berhenti pada Besi 7,2 Milimeter

Kini bola berada di tangan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.

Publik tidak membutuhkan perang opini.

Publik membutuhkan angka, dokumen, hasil uji laboratorium, pengukuran volume, kontrak, berita acara, dan audit yang transparan.

Jika besi yang seharusnya 10 milimeter ternyata benar hanya 7,2–7,8 milimeter, maka harus dihitung secara profesional berapa volume yang terpasang, berapa selisih nilai material, dan apakah selisih tersebut berpengaruh terhadap pembayaran proyek.

Jika ditemukan kerugian negara, siapa yang harus bertanggung jawab juga harus ditentukan berdasarkan bukti.

Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, seluruh pihak yang dituding juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik.

Satu hal yang jelas: proyek Rp21,7 miliar bukan proyek kecil.

Ini uang publik.

Dan ketika trotoar yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar justru amblas sebelum manfaatnya dirasakan maksimal, maka pertanyaan masyarakat sangat sederhana:

Apakah yang amblas hanya trotoarnya, atau jangan-jangan ada juga pengawasan dan integritas di balik proyek tersebut?

Kini, KPK dan BPK didesak turun tangan.

Bukan untuk mencari kambing hitam.

Tetapi untuk memastikan apakah benar ada permainan anggaran, siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana sebenarnya uang Rp21,7 miliar itu mengalir dalam setiap meter trotoar Jalan Sultan Agung.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *