Dana Hibah Pesisir Barat 2019 Nama Ali Yudiem kembali di sorot;PWDPI Dorong Kejati Buka Terang.

BANDAR LAMPUNG — KABAR NEGERI PLUS —
Dugaan persoalan penyaluran bantuan hibah Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Pesisir Barat kembali menjadi sorotan. Nama Ali Yudiem, S.H., politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, disebut dalam informasi yang tengah diklarifikasi terkait dugaan persoalan bantuan hibah kepada sejumlah kelompok dan lembaga di wilayah tersebut.

Persoalan ini kembali mencuat setelah tim investigasi PWDPI Kota Bandar Lampung yang dipimpin Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, Khairul, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk meminta klarifikasi mengenai informasi yang beredar.

Langkah tersebut menjadi penting karena tim tidak ingin berhenti pada informasi dari mulut ke mulut. Mereka berupaya memastikan apakah dugaan yang beredar benar-benar memiliki dasar dokumen, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, atau telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

NAMA ALI YUDIEM MUNCUL, FAKTA HUKUM HARUS DIBUKA

Informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan persoalan dalam penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Pesisir Barat dengan nilai yang disebut sekitar Rp374 juta dan menyangkut 17 kelompok/lembaga.

Namun demikian, angka, daftar penerima, mekanisme pencairan, serta bentuk dugaan penyimpangan tersebut masih harus diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan aparat penegak hukum.

Dalam konteks tersebut, munculnya nama Ali Yudiem harus ditempatkan secara proporsional.

Penyebutan nama dalam pemberitaan atau informasi yang sedang diklarifikasi bukanlah bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan proses dan bukti yang sah.

Karena itu, pertanyaan utama bukan semata-mata siapa yang disebut, tetapi apa peran yang sebenarnya, apakah ada hubungan dengan proses penganggaran atau penyaluran, siapa penerima bantuan, bagaimana mekanisme pencairannya, serta apakah terdapat temuan hukum dari proses pemeriksaan resmi.

JEJAK ALI YUDIEM DALAM PEMBAHASAN APBD 2019

Ada konteks lain yang membuat posisi Ali Yudiem menarik untuk ditelusuri.

Dalam pemberitaan mengenai pembahasan dan pengesahan APBD Pesisir Barat Tahun Anggaran 2019, Ali Yudiem yang ketika itu merupakan anggota DPRD dari Fraksi PKB tercatat melakukan interupsi dalam rapat paripurna.

Pemberitaan pada Desember 2018 menyebut Ali Yudiem mempertanyakan dugaan adanya rekaman pembicaraan terkait proses pengesahan RAPBD 2019. Salah satu laporan bahkan menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD dan proyek anggaran, sebuah tudingan yang pada saat itu perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Fakta tersebut tidak dengan sendirinya menghubungkan Ali Yudiem dengan dugaan penyimpangan dana hibah 2019. Namun, secara jurnalistik, posisi dan pernyataannya dalam dinamika pembahasan APBD 2019 merupakan bagian dari konteks yang layak ditelusuri apabila terdapat dokumen atau keterangan yang menghubungkannya dengan proses hibah.

ALI YUDIEM DAN POSISINYA DI DPRD PESISIR BARAT

Data resmi KPU Kabupaten Pesisir Barat mencatat Ali Yudiem, S.H. sebagai calon terpilih DPRD Kabupaten Pesisir Barat dari PKB untuk Dapil Pesisir Barat 4 pada Pemilu 2024, dengan perolehan 1.456 suara.

Sebelumnya, Ali Yudiem juga tercatat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Profil BPK Perwakilan Lampung mencatat jabatan tersebut dalam struktur pimpinan DPRD Pesibar.

Posisi tersebut membuat keterlibatan seorang anggota legislatif dalam pembahasan APBD menjadi bagian yang penting untuk dilihat secara faktual, terutama ketika persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

PERNAH BICARA KERAS SOAL DANA HIBAH

Menariknya, dalam pemberitaan tahun 2022, Ali Yudiem justru tercatat sebagai salah satu pihak yang meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat segera merealisasikan dana hibah untuk masyarakat, termasuk bantuan bagi masjid dan pondok pesantren.

Saat itu, ia meminta pemerintah daerah tidak menunda pencairan bantuan yang telah dianggarkan dan menekankan pentingnya bantuan keagamaan serta sosial.

Fakta ini menjadi bagian penting untuk melihat persoalan secara berimbang.

Artinya, apabila kini namanya disebut dalam informasi mengenai dugaan persoalan hibah 2019, maka publik berhak mendapatkan penjelasan secara terang: apa sebenarnya posisi Ali Yudiem dalam perkara tersebut, apakah hanya disebut dalam dokumen atau keterangan tertentu, apakah pernah dimintai klarifikasi, dan apakah aparat penegak hukum menemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatan tertentu?

PWDPI: JANGAN BERHENTI PADA ISU

Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, Khairul, bersama tim investigasinya mendatangi Kejati Lampung untuk memperoleh kepastian mengenai informasi tersebut.

Langkah ini menjadi penting karena persoalan dana publik tidak cukup dijawab dengan rumor maupun tudingan.

Jika benar terdapat penyimpangan, maka masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana modusnya, berapa nilai kerugiannya, siapa penerima manfaat, dan sejauh mana proses hukum berjalan.

Sebaliknya, apabila informasi yang menyeret nama seseorang ternyata tidak memiliki dasar yang cukup, maka klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi pembentukan opini yang merugikan pihak tertentu.

PERTANYAAN BESAR YANG MASIH MENUNGGU JAWABAN

Kasus ini pada akhirnya mengarah pada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka:

Apakah dana hibah Tahun Anggaran 2019 benar-benar disalurkan sesuai peruntukan?

Siapa saja 17 penerima yang disebut dalam informasi tersebut?

Apakah seluruh penerima benar-benar menerima dana?

Apakah terdapat dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana?

Apakah terdapat temuan Inspektorat atau pemeriksaan lainnya?

Apakah Kejati Lampung telah menangani persoalan tersebut dan pada tahap apa prosesnya?

Dan yang paling penting:

Dalam kapasitas apa nama Ali Yudiem disebut dalam persoalan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu harus berasal dari dokumen, keterangan resmi, dan proses hukum, bukan sekadar asumsi.

INVESTIGASI BUKAN UNTUK MENGHAKIMI

Bagi publik, persoalan ini bukan sekadar mengenai nama seorang politisi. Ini menyangkut bagaimana uang yang bersumber dari anggaran daerah digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Kejelasan menjadi penting agar tidak ada ruang bagi spekulasi.

Jika terdapat pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Kabar Negeri Plus menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Sebab dalam setiap dugaan perkara yang berkaitan dengan uang rakyat, pertanyaan akhirnya tetap sama:

Ke mana uang itu mengalir, siapa yang menerima, untuk apa digunakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Publik kini menunggu jawaban resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

(Dok.KN+/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *